Keciduk Berzina, Wanita di Malang ini Dipenjara Bersama Selingkuhannya 

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 06 Feb 2020

Keciduk Berzina, Wanita di Malang ini Dipenjara Bersama Selingkuhannya 

Image from yogya.inews.id

Kalau sudah begini siapa yang rugi..

Tak ada perselingkuhan yang bikin utung akhirnya bikin buntung seperti kisah perselingkuhan di malang berawal dari tukar nomer, chat-chatan, janjian lalu keciduk deh, kalau sudah begini kasian anak istri...

Kejaksaan Negeri Kepanjen melaksanakan eksekusi terhadap terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1198/Pid/2019/PT.SBY, 10 Oktober 2019, Rabu (5/2/2020).

Eksekusi tersebut menetapkan, Dwi Rahmawati dan Muhammad Bahrul Ulum terbukti secara sah melakukan tindak pidana zina.

"Keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf KUHP. Pidana penjara yang dijatuhkan masing-masing selama tujuh bulan," terang Kepala Saksi Pidana Umum Kejari Kepanjen, Sobrani Binzar ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Setelah mendapat putusan tetap, terpidana Muhammad Bahrul Ulum dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan kelas I lowokwaru.

Baca Juga:

Sedangkan, Dwi Rahmawati dimasukkan dalam Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang.

Secara kronologis, Sobrani menerangkan, perkara yang menjerat dua terpidana berawal dari saling bercurah hati.

Dwi Rahmawati berkenalan dengan Muhammad Badrul Ulum.

Lalu mereka bertukar nomor. Sudah kenal, Dwi yang sebenarnya sudah punya suami itu lantas sering menghubungi Badrul.

Mereka menjalani hubungan secara diam-diam. Sampai akhirnya berpacaran.

Puncaknya, pada November 2018, datang ke rumah Badrul. Mirisnya, keduanya melakukan hal tak senonoh.

"Kemudian, terpidana Dwi Rahmawati datang ke rumah terpidana Muhammad Badrul dan mereka kemudian melakukan hubungan badan," kata pria yang akrab disapa Banie itu.

loading...