Ditangkap Karena Jual Sabu ke Santri, Ustaz ini Anggap Sabu-sabu itu Halal

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 23 Jan 2020

Ditangkap Karena Jual Sabu ke Santri, Ustaz ini Anggap Sabu-sabu itu Halal

sabu-sabu - Image from facebook.com

Ustadz AM: "Tidak ada dalil yang mengharamkan sabu"

Tak hanya mengatakan itu saja, ustadz satu ini juga mengajarkan pada santri-santrinya bahwa sabu-sabu itu halal. Ia menyediakan kapanpun untuk para santrinya yang ingin membeli sabu-sabu.

AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Uniknya, AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, AM berkukuh sabu halal dikonsumsi.

Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/1/2020), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu.

Baca Juga:

Tragisnya, kata Rama, AM sehari-hari dikenal sebagai ustadz. Dia juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.
sabu-sabu - Image from facebook.com

SHARE ARTIKEL