Dilema Pasien BPJS yang Ditolak RS Karena Alasan Tak Masuk Akal

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 23 Jan 2020

Dilema Pasien BPJS yang Ditolak RS Karena Alasan Tak Masuk Akal

Image from facebook.com

Tak hanya sekali ini kejadian seperti ini

Sudah sering kali berita yang beredar pasien BPJS ditolak pihak Rumah Sakit apalagi karena alasan yang tak masuk akal, banyak yang menyayangkan kejadian ini, apalagi seperti yang kita tahu iuran BPJS naik hingga 2x lipat namun fasilitas masih dibatasi.

Kejadian memilukan terjadi di Bogor, Jawa Barat. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan PBI ditolak masuk ke rumah sakit Islam Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi saat Uus warga Cilebut mengantarkan anaknya yang mengalami kejang-kejang pada Selasa (21/1/2020) malam.

Ketika tiba di rumah sakit ia diarahkan menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun setelah beberapa jam sang anak tidak ditangani. "Di IGD anak saya tidak ada yang menangani, saya sudah panik," kata Uus sang ayah ketika dikonfirmasi Tribun, Rabu(22/1/2020).

Tidak lama kemudian pihak rumah sakit menghampiri Uus dan mengatakan kamar untuk peserta BPJS PBI penuh.

Rumah sakit kemudian menyarankan agar pasien dirawat dengan fasilitas umum non BPJS.

Uus sempat meminta naik kelas dengan perawatan tetap dengan BPJS Kesehatan, namun pihak rumah sakit menyebut tidak bisa dengan alasan kartu peserta anaknya adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS PBI.

Dengan berat hati akhirnya Uus menuruti permintaan rumah sakit.

Ironisnya pihak rumah sakit juga meminta uang deposit terlebih dahulu agar anaknya bisa dirawat di kelas umum.

"Saya sempat nego awalnya minta satu juta, saya bilang tidak ada. Akhirnya saya pinjam uang tetangga sebesar Rp 850 ribu untuk deposit kamar kelas dua," ujar Uus.

Baca Juga:

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.

"Betul, RS tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan. Sudah diatur di Permenkes 28 tahun 2014.

Iqbal pun kemudian bergerak dan meminta pihak rumah sakit agar segera melakukan penanganan sesuai dengan haknya sebagai peserta BPJS PBI atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ia juga memastikan bahwa pasien yang juga anak Uus tersebut sudah ditangani oleh pihak RS Islam Bogor setelah dilakukan pengecekan.

"Pasien sudah ditangani (sesuai BPJS)," kata Iqbal.

Ketika dikonfirmasi apakah benar sang anak sudah ditangani pihak RS Islam Bogor, Uus mengatakan anaknya akan dipindah ke ruang perawatan sesuai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya.

"Sedang proses pindah, katanya nanti sore," ujar Uus.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak RS Islam Bogor.

SHARE ARTIKEL