Tips Melayani Suami Layaknya Seperti Masih Gadis

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 11 Apr 2020

Tips melayani suami layaknya seperti masih gadis - Image from wajibbaca.com

Usia bukan masalah.

Anda tetap bisa melayani suami dengan baik layaknya gadis dulu. Dijamin kehidupan rumah tangga akan semakin romantis. Bagaimana caranya?

Membangun rumah tangga yang harmonis merupakan sebuah keharusan yang wajib dilakukan oleh setiap pasangan suami istri. 

Namun, terkadang ada saja hal yang memicu timbulnya konflik rumah tangga. 

Konflik tersebut bisa berujung pada rusaknya keharmonisan rumah tangga. 

Bahkan dapat mengakibatkan hubungan rumah tangga yang retak. 

Tahukah Anda, ternyata salah satu penyebab utama retaknya rumah tangga adalah masalah kecukupan nafkah batin yang tidak terpenuhi dengan baik? 

Menurut penelitian, hubungan suami dan istri merupakan salah satu kunci utama langgengnya pernikahan. 

Memang, pada awal membangun hubungan suami dan istri dalam rumah tangga, hubungan terasa sangat bergairah.

Namun seiring berjalannya waktu, bisa saja hubungan suami dan istri antara suami istri menjadi jarang karena jenuh, atau bahkan tidak bersemangat.

Nah, untuk menyiasatinya, para istri bisa melakukan khitan wanita. 

Apa itu khitan wanita? bukankah hanya kaum Adam saja yang harus dikhitan? Mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak Anda.

Khitan sendiri merupakan ajaran yang sudah dilakukan bahkan sejak zaman Nabi Ibrahim.

Dalam tradisi agama Islam, jumhur ulama berpendapat hukum khitan adalah wajib untuk laki-laki. Khitan termasuk bagian dari bersuci.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Baca Juga: Suami, Dahulukan Istrimu Daripada Temanmu

Sementara dalam riwayat lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:

  عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ 

Artinya: Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad) 

Ulama dari Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa khitan wajib dilakukan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mazhab Hanabilah dan sebagian Malikiyah juga berpendapat serupa. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan bagi perempuan.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 7 Mei 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan, disebutkan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan merupakan aturan dan syiar Islam. 

Oleh sebab itu, khitan perempuan adalah makrumah, salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. 

Dalam fatwa tersebut, telah dicantumkan standar khitan terhadap perempuan, yakni sebagai berikut. 

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris. 

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Baca Juga: Kenapa Selingkuhan Pria Lebih Jelek dari Istrinya?

Bagaimana proses khitan wanita?

Mungkin banyak orang yang belum tahu bagaimana metode khitan wanita.

Terkait hal ini, dr. Raehanul Bahraen menjelaskan bahwa bagian yang disunat atau dikhitan adalah klitoral hood (kulit penutup klitoris). 

Apa itu Klitoral Hood? Menurut Wikipedia, Klitoral hood atau yang disebut juga dengan preputium clitoridis and clitoral prepuce, adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris).

Berkembang sebagai bagian dari labia (bibir) minora dan merupakan homolog dari kulup penis (biasa disebut preputium) pada kelamin laki-laki.

Jadi. klitoris terdiri dari glans (batang) klitoris atau yang juga dikenal oleh orang awam sebagai “klitoris” saja dan klitoral hood yang merupakan kulit pembungkusnya.

Baca Juga: Jangan Mengeluh, Syukuri Hal-hal Kecil ini dari Istrimu

Jika kita lihat dari pandangan ulama, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini, 

وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة

Artinya: “Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit (الجلدة) kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji (النواة).” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 191, Darul Bayan, As-Syamilah)

Al Mawardi rahimahullah berkata,

وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا

Artinya: “Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit ( الجلدة) pada vagina di atas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (النواة). Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 192, Darul Bayan, Asy-Syamilah)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع

Artinya: “Yang wajib dipotong pada wanita (saat khitan) adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit (الجلدة) yang bentuknya seperti jengger ayam di atas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” (Al-Ma’jmu’, 1: 350)

Jadi, yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata “kulit ( الجلدة)” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood, dan bukan batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.

Kemudian kata “biji (النواة)” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini merupakan glans (batang) klitoris karena bentuknya memang seperti biji.

Kemudian kata “seperti jengger ayam” (كعرف الديك) di atas saluran kencing, kata tersebut semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Namun keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.

Jadi, bagaimana para istri? Apakah Anda tertarik melakukan khitan wanita? Ingat, khitan wanita sebaiknya dilakukan sebelum memasuki masa menopause. Semoga bermanfaat.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat

Warning: getimagesize(https://cms.wajibbaca.com/img/artikel/tips-melayani-suami-layaknya-seperti-masih-gadis-efc.jpg): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /var/www/html/systems/functions.php on line 42