
Apa saja yang membatalkan wudhu? Pada kesempatan kali ini akan kami berikan beberapa perkara yang membatalkan wudhu. Sehingga Anda dapat menunaikan ibadah shalat dengan khusyu' tanpa ada rasa mengganjal. Sebutkan apa saja yang membatalkan wudhu? Berikut hal-hal yang dapat membatalkan wudhu.
Perkara yang membatalkan wudhu
1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur
Apa saja yang bisa membatalkan wudhu? Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) misalnya air kencing atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah. Semua hal tersebut dapat membatalkan wudhu. Sedangkan, apabila yang keluar adalah sperma maka tidak akan membatalkan wudhu, hanya yang bersangkutan harus wajib melakukan mandi jinabat.
2. Hilang akal (tidur, gila, dan lainnya)
Dalam sebuah hadits telah diriwayatkan bahwa,Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Orang yang tidur, gila, atau pingsan wudhunya akan batal karena telah kehilangan akalnya. Tetapi jika tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur dengan duduk tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, sehingga posisi tidur dengan duduk seperti itu tidak membatalkan wudhu.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud berikut:
Dari Sahabat Ali RA., berkata, “Dua mata adalah penahan pintu dubur (kemaluan) maka barang siapa tidur berwudhulah.”
3. Menyentuh kulit yang bukan mahramnya
Apa yang membatalkan wudhu? Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Wudhu seorang yang bersentuhan kulit antara sesama laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan sesama perempuan tidak akan batal. Tetapi wudhu tidak akan batal jika seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit karena mahromnya. Wudhu juga tidak batal jika seorang laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang, contohnya seperti kain sehingga kulit dikeduanya tidak bersentuhan secara langsung.
4. Menyentuh kemaluan dengan tangan
Rasulullah Saw bersabda,Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu menjadi batal karena menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, dan lainnya. Hal tersebut dapat membatalkan wudhu orang yang menyentuh tetapi tidak membatalkan wudhu orang yang disentuh.
Demikian perkara yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.