Macam-Macam Zina Beserta Hukumnya Dalam Islam

Penulis Khoirul Rizky F | Ditayangkan 12 Mar 2019


Macam-Macam Zina Beserta Hukumnya Dalam IslamImage Source: hipwee.com

Apa macam macam zina? 

Salah satu cara untuk menghindari zina adalah dengan mengetahui terlebih dahulu bagaimana bentuk dan macam-macamnya. 

Dengan begitu, kita bisa membentuk batas-batas agar tak berbuat zina. 

Berikut adalah macam macam zina dan hukumnya dalam Islam. 

Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. 

Zina tak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.

Allah SWT berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32)

Zina adalah perbuatan buruk yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan untuk orang-orang di sekitar pelaku. 

Tak ada sedikitpun keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. 

Zina hanya akan membuat pelaku rugi fisik dan psikis. 

Selain fisiknya menjadi tak lagi perawan (bagi wanita), potensi menimbulkan penyakit, hamil di luar nikah, secara psikis juga mengganggu berbagai hal. 

Seperti halnya perasaan tak tenang, gelisah karena berbuat dosa, merasa bersalah, dihantui gelimang dosa dan siksaan dari Allah SWT, dan lainnya. 

Tak hanya pelaku zina yang merasakan kerugian tersebut, tapi juga keluarga dan pasangan (jika sudah menikah). 

Keluarga atau pasangan akan merasa malu atas perbuatan pezina, munculnya rasa kekecewaan yang mendalam, bahkan amarah yang besar kepada pelaku. 

Untuk itu, penting bagi kita Umat Islam untuk menjauhi zina agar tak mendulang berbagai kerugian diatas. 

Lantas, apa sih hukum zina yang diajarkan dalam syariat Islam? Dan apa saja macam macam zina?

Berdasarkan hadist dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasullullah SAW bersabda: 

“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu(bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)

Baca JugaSilahkan Saja Berzina, Toh Hukuman Untukmu Sudah Jelas Adanya!

Berikut adalah macam macam zina dan hukumnya dalam Islam. 

Macam-Macam Zina

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman adalah zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. 

Berikut adalah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: 

“Setiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua matapun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium hati dengan keinginan dan berangat-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (Hadis riwayat Bukhari)

  •  Zina mata adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang dan berpotensi membangkitkan syahwat. 
  •  Zina hati adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan berpotensi membangkitkan syahwat.
  • Zina ucapan adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang dan berpotensi membangkitkan syahwat.
  • Zina tangan adalah zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan dan berpotensi membangkitkan syahwat.
  • Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

2. Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau sudah memiliki suami atau istri. 

Singkatnya Zina Muhsan juga bisa disebut dengan selingkuh. 

Zina muhsan dilakukan antar lawan jenis dengan melibatkan alat kelamin. 

Zina muhsan terjadi saat seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri tapi tak bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan pasangan sahnya.

3. Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. 

Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, tapi kemudian sudah melakukan hubungan selayaknya suami dan istri.

Baca JugaMengulas Hadits Tentang Zina dan Azabnya yang di Jaman Modern ini Dianggap Biasa

Hukum Zina

Zina adalah suatu perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, maka tentu akan ada hukuman tersendiri bagi orang yang melakukan perbuatan zina. 

Dalam Al-Quran surat Al Furqan ayat 68-69, Allah berfirman:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina."

Selain mendapatkan hukuman di akhirat kelak, orang yang telah melakukan perbuatan zina juga akan mendapat hukuman di masa hidupnya. 

Hukuman-hukuman tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Hukuman mati

Hukuman ini merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada orang yang berbuat zina. 

Pelaku zina akan dirajam atau dilempari batu hingga mati terkapar. 

Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan dari lingkungan selama satu tahun.

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit)

2. Diberikan hukuman di hadapan orang mukmin (beriman)

Allah memerintahkan agar hukuman terhadap mereka yang berbuat zina supaya disaksikan dihadapan banyak orang mukmin. 

Hal ini dimaksudkan agar dijadikan sebagai pembelajaran dan memberi efek jera pada pelaku. 

Selain itu, Allah juga melarang untuk berbelas kasihan kepada pelaku zina karena perbuatan tersebut merupakan dosa besar. 

Hal ini tertulis dalam Alquran surat An-Nur ayat 2.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Suatu saat ada kisah seorang laki-laki yang mengaku menyesal karena telah berzina. 

Namun Nabi Muhammad SAW tegas memerintahkan orang di sekitarnya untuk menghukumnya. Berikut bunyi hadistnya: 

“Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah S.A.W. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal.” Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Balasan Pelaku Zina di Dunia dan Akhirat 

Setiap perbuatan baik dan buruk akan mendapatkan balasannya baik di dunia dan/atau di akhirat. 

Hal tersebut pun berlaku pada perbuatan zina, Nabi Muhammad SAW telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini: 

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

Sementara itu hukuman atau balasan dari perbuatan zina pernah dikisahkan oleh Rasulullah SAW, yakni mendapatkan 6 balasan di dunia dan akhirat. 

Saat di dunia pelaku zina akan mendapatkan balasan cahaya akan hilang dari wajahnya, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan.

Sementara itu saat di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di Neraka. 

Baca JugaNaudzubillah! Inilah Dosa-Dosa yang Tak Mungkin Bisa Dihindari Saat Pacaran

Dampak Pelaku Zina 

  • Pelaku zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya.
  • Pelaku zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki.
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT.
  • Pelaku zina terputus tali silaturahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta sia-siakan keluarga dan keturunannya.
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya.
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan.
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.

Itulah penjelasan terkait zina, mulai dari definisi zina, macam macam zina, hukum zina dan juga dampak zina. 

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan untuk pembaca. 

Dan semoga kita semua dijauhkan dari segala hal yang mendekatkan pada zina. 

SHARE ARTIKEL