Berikut Golongan Wanita yang Haram Dinikahi

Penulis Khoirul Rizky F | Ditayangkan 13 Feb 2019

Berikut Golongan Wanita yang Haram DinikahiPernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah dan islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk menikah. 

Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang menikah telah memenuhi separuh agamanya dan tanpa menikah agama seseorang tidaklah sempurna.

Pernikahan dalam islam dipandang sebagai suatu ibadah dan tujuan pernikahan dalam islam adalah untuk membangun rumah tangga dan meneruskan garis keturunan. 

Berikut firman Allah SWT tentang anjuran menikah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبً

Artinya

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. an-Nisa’ ayat 1)

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ  فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja." (QS. an-Nisa’ ayat 3)

Walupun demikian ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram dinikah.

Lalu siapa wanita yang haram dinikahi?

Yuk simak dibawah ini.

Baca Juga:

Berikut Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi

Berikut Golongan Wanita yang Haram Dinikahi1. Al-Ananah

Golongan pertama wanita yang haram dinikahi yaitu wanita yang banyak mengeluh dan mengadu, selalu membalut kepalanya sebagai tanda sakit. 

Hal ini agar menandakan dia merasa terbebani dengan pekerjaan hariannya, kerana malas atau memang sifat bawaan yang dimilikinya.

Sehingga dia suka mengeluh walaupun disebabkan masalah kecil.

2. Al-Mananah

Golongan kedua wanita yang haram dinikahi yaitu wanita yang memberikan sesuatu kepada suaminya akan tetapi suka mengungkit-ngungkit pemberian tersebut. 

Sampai suatu waktu dia akan mengatakan "Saya telah melakukan untuk kamu itu, ini". 

Oleh karena itu, wanita dengan sifat seperti itu lebih baik dihindari.

3. Al-Hananah

Golongan ketiga wanita yang haram dinikahi yaitu yaitu wanita yang suka merindukan dan mengingat mantan suami atau anak dari mantan suami. 

Perempuan seperti ini tidak akan menghargai suaminya walaupun suaminya berusaha memuaskan segala kemauannya.

4. Al-Haddaqah

Golongan keempat wanita yang haram dinikahi yaitu wanita yang selalu menginginkan setiap perkara dalam perbelanjaannya (boros), dan suka belanja sehingga membebankan suaminya untuk membayar tagihannya.

5. Al-Baraqah

Golongan kelima wanita yang haram dinikahi yaitu wanita yang suka berhias sepanjang hari (berlebihan dan tak wajar) supaya wajahnya nampak lebih anggun dan mempesona. 

Dan juga wanita yang tidak mau makan, maka dia tidak akan makan kecuali bila sendirian dan dia akan menyimpan bagian tertentu untuk dirinya sendiri.

6. Al-Syaddaqah

Golongan keenam wanita yang haram dinikahi yaitu wanita yang banyak ngomong, ngomonging orang maupun ngomongin suaminya. Sebagaimana sabda Nabi SAW, bahwa Allah SWT akan murka kepada wanita yang paling banyak ngomong.

Terdapat sebuah ungkapan, ”Ada empat perempuan yang tidak layak dinikahi, yakni mukhtali’ah, mubariyah, ’ahirah, dan nasyiz.”

1. Mukhtali’ah, yaitu perempuan yang meminta khulu’ setiap saat tanpa ada sebab.

2. Mubariyah, yakni perempuan yang suka membanggakan diri dengan perantaraan perbuatan orang lain dan membanggakan hal-hal keduniaan. 

Misalnya, ”Aku punya keponakan yang bisa begini dan begini.

3. ’Ahirah, yakni perempuan fasik yang dikenal memiliki pria idaman lain atau selingkuhan. 

Perempuan inilah yang disebut dalam firman Allah, ”.. dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (Qs. An Nisa: 25)

4. Nasyiz, yakni perempuan yang merasa lebih tinggi atas suami, baik dalam hal perbuatan maupun perkataan. Nasyiz artinya bagian tanah yang tinggi.

Juga, tidak pantas dinikahi perempuan yang sering marah, banyak bicara, dan berani kepada kaum laki-laki. 

Yaitu perempuan yang terbiasa masuk dalam komunitas kaum laki-laki dengan dalih keberanian etika dan kuatnya kepribadian.

Perempuan seperti ini hanya akan mendatangkan kesedihan, kedukaan dan bencana bagi Anda. 

Jauhi pula perempuan yang berakhlak buruk. Sungguh, ia akan memenuhi rumah dengan kesedihan, kedukaan, kegelisahan, kerisauan dan bencana.

Demikian penjelasan diatas tentang golongan wanita yang haram untuk dinikahi. 

Semoga bermanfaat!

SHARE ARTIKEL