Hilda Fauziah Minggat Karena Dipaksa Nikah, Hati-hati Orangtua Begini Hukumnya Dalam Islam
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Feb 2019
Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahny usai menolak dinikahkan (foto: rakyatkunews.com)
Tiga bulan lebih, Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahnya.
Ia menolak dinikahkan dengan pemuda pilihan orangtuanya. Ia pergi tanpa kabar dua minggu menjelang hari pernikahannya.
Peringatan keras bagi orangtua, begini hukum Islam memaksa anak menikah, bisa jadi dosa besar...
Minggu, 4 November 2018, menjadi hari terakhir pertemuan Ailah (42) dengan anak pertamanya, Hilda. Tanpa bekal, Hilda pergi dari rumahnya di Kampung Cijambu, Cikawung, Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya ingat, mulai tinggalkan rumah hari Minggu 4 November tahun lalu. Udah tiga bulan dia enggak ada kabar, bahkan kontak keluarga, teman-temanya juga diblokir sama dia," ujar Ailah.
Menurutnya anaknya pergi meninggalkan rumah dua minggu jelang hari pernikahannya. "Jadi batal pernikahanya," tutur Ailah.
Ailah mengaku akan menikahkan Hilda dengan pemuda di desanya. Umurnya tiga tahun lebih tua dari Hilda. "Tapi dia lagi punya pacar dan akhirnya pergi dari rumah," ujar Ailah.

Hilda Fauziah (18) meninggalkan rumahny usai menolak dinikahkan (foto: detik.com)
Namun hal itu dibantah kepolisian. Menurut Kapolsek Pancatengah AKP Jonnaedi, pemuda itu masih berada di salahsatu ponpes.
Diakui Jonnaedi, awalnya di tengah masyarakat muncul dugaan penculikan terhadap Hilda. Namun setelah ditelusuri, Hilda meninggalkan rumah diduga akibat menolak dijodohkan oleh kedua orang tuanya.
"Karena tidak ada yang datang menculik, justru Hilda pergi karena menolak dinikahkan dengan lelaki pilihan orang tua," kata Jonnaedi, seperti dilansir dari detik.com.
Jonnaedi mengungkapkan Hilda ternyata sudah dijodohkan sejak kecil oleh orangtuanya dengan pemuda bernama Iyep (21), yang saat ini merupakan pegawai di Kantor Desa Cikawung.
"Anak ini tidak tahu. Baru diberi tahu beberapa bulan sebelum hari H," katanya.
Setelah kepergian Hilda, polisi mengumpulkan dua keluarga serta tokoh di masyarakat untuk membahas pernikahan yang akhirnya gagal digelar.
"Keluarga Iyep yang awalnya mau dijodohkan dengan Hilda sudah ikhlas dan enggak akan menuntut apa-apa pada keluarga Hilda," kata Jonnaedi.
Hati-Hati Memaksa Anak Menikah, Bisa Jadi Dosa yang Sangat Besar

kaskus.com
Perlu orang tua pahami, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai, seperti yang kami rangkum dari konsultasisyariah.com.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,
باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما
Sekali lagi orang tua harus faham, memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai.
Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Karena itu, Syaikhul Islam menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,
وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.
والله قد جعل بين الزوجين مودةً ورحمة ، فإذا كان لا يحصل إلا مع بغضها له ونفورها عنه ، فأيُّ مودةٍ ورحمةٍ في ذلك !!
Baca Juga: Jangan Sampai Zina Seumur Hidup Karena Melakukan Pernikahan Semacam Ini!
Status pernikahan karena terpaksa
Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita.Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, akadnya batal.
Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,
“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”
Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”
Kemudian wanita ini mengatakan,
قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.
Oleh karena itu orang tua harus berhati-hati, meskipun memiliki hak terhadap anak. Orangtua tak boleh memaksa dalam urusan rumah tangga anak.