Cara Menghitung Zakat Penghasilan Beserta Syaratnya

Penulis Wahyu Fajar | Ditayangkan 18 Feb 2019


Cara Menghitung Zakat Penghasilan Beserta SyaratnyaImage Source: tribunnews.com

Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. 

Dalam rukun Islam, membayar zakat menempati urutan keempat. 

Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang Muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Di bulan puasa Ramadhan, semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk zakat, infaq dan sedekah. 

Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. 

Perbedaan infaq dan sedekah sifatnya tidak wajib. Adapun zakat diwajibkan pada semua Muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.

Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah, zakat berarti penyucian dan berkembang. 

Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir di dalam dirinya.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Perintah Mengeluarkan Zakat

Perintah berzakat dapat kita temui dalam rukun ke empat rukun islam. Dalil Qur’an juga menjelaskan perintah ini, bahwa zakat adalah perintah Allah bagi orang-orang yang beriman.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At Taubah 9 : 103)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah : 267).

Zakat sudah diwajibkan sejak berabad-abad yang lalu pada masa Rasulullah Saw dan mulai diorganisir secara profesional dengan dikumpulkan di Baitul Mal/Lembaga Zakat pada zaman Umar Bin Khattab. 

Sebuah lembaga yang sangat potensial untuk menyantuni fakir miskin dan menghidupkan syiar Islam.

Ibadah zakat yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah zakat profesi/penghasilan. Berikut ini cara menghitung zakat dari penghasilan.

Baca Juga :

Zakat Profesi Atau Penghasilan

Bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan?

Zakat ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan, sehingga disebut juga dengan zakat penghasilan. 

Zakat ini harus dikeluarkan apabila pendapatan telah mencapai nishab atau ukuran tertentu. 

Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Syarat Zakat Profesi

Sebelum mengetahui cara menghitung untuk zakat penghasilan ada syarat yang harus dipenuhi.

  • Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

  • Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.

  • Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Rumus Cara Menghitung Zakat Penghasilan Pendapatan Kasar (Brutto)

Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %.

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

  1. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – Pengeluaran perbulan.

  2. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 %.

Tetapi, Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan tidak tetap?

Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan).

Pengeluaran perbulan termasuk: pengeluaran diri, istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. 

Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Demikian cara menghitung zakat dari penghasilan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

SHARE ARTIKEL