Terikat Hukum Adat, Dalam Islam Bolehkah Nikah Mendahului Kakak Perempuan
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 03 Jan 2019Pandangan islam tentang nikah mendahului kakak perempuan (inspirasidata.com)
Budaya yang tumbuh di masyarakat banyak menghasilkan produk-produk aturan yang menjadi pegangan yang seringkali dianggap mengikat dan mutlak.
Salah satu contohnya adalah soal larangan menikah melangkahi kakak perempuan. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Syariah Islam, pada dasarnya tidak dikenal istilah pelangkah. Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya.
Namun yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat.
Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah: al-‘aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai hukum.
Baca Juga :
- Benarkah Arwah Kita Kelak Masih Saling Kenal Bisa Saling Berkunjungan?
- Manusia Tidak Bisa, Tapi Hewan ini Bisa Mendengar Jelas Siksa Kubur
Terikat hukum adat
Sebagian lapisan masyarakat kita memang masih ada yang memandang bahwa menikah dengan melangkahi kakak sendiri sebagai suatu bentuk ketidak-sopanan, sehingga yang dilangkahi itu secara tidak sadar akan merasa sakit hati, direndahkan bahkan merasa dilecehkan.Apalagi yang dilangkahi kakak perempuan, untuk beberapa kalangan, khususnya di negeri kita, terkadang memang bisa bikin perkara.
Entah siapa yang memulai dahulu, pandangan sebagian masyarakat di negeri ini agak minor terhadap seorang wanita lajang yang sudah lewat usia 30 tahun ke atas dan belum juga menikah. Sementara adik-adiknya malah menikah duluan sambil melangkahinya.
Harus diakui keadaan ini seringkali menjadi sebuah masalah tersendiri. Ada kesan seolah-olah wanita itu ‘tidak laku’. Bahkan ada yang menjuluki sebagai perawan tua.
Padahal boleh jadi di belahan bumi lain, hal seperti itu sama sekali bukan masalah. Seorang wanita melajang seumur hidupnya oleh bangsa barat dianggap biasa. Kalau ada adiknya yang menikah melangkahinya, sama sekali tidak ada rasa tersisih, tersinggung atau terhina.
Yang membedakan kedua hal itu adalah kultur, bukan hukum Syariah. Dan dalam hal ini boleh dibilang hukum syariah mengikuti kultur. Kalau melangkahi dianggap menyakiti hati, sebaiknya memang dihindari.
Meski pun pada dasarnya tidak dosa dan tidak haram. Setidaknya, perlu dibuat suasana yang baik agar kakak yang merasa dilangkahi itu tidak merasa rendah diri atau tersinggung.
Wallahu ‘Alam.