Bobrok!! Dana Pembangunan Masjid Pasca Bencana, Dipalak Staf Kementrian Agama

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 16 Jan 2019
Bobrok!! Dana Pembangunan Masjid Pasca Bencana, Dipalak Staf Kementrian Agama
OTT dana masjid. (Foto: Istimewa)

Sungguh miris...

Staf PNS di Kementerian Agama Lombok Barat berinisial BA kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tak main-main, ini sejumlah masjid dan uang yang dipalak pelaku...

Tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa, BA, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia mengaku mendapat Rp 105 juta dari kejahatannya.

"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp 105 juta, itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mataram, Selasa (15/1/2019) sore.

Dari pengakuan tersangka, pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat, telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

"Jadi pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ucapnya.

Tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terkena dampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.

Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi menggeledah Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram, dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor.

Hukuman Belum Maksimal

Bobrok!! Dana Pembangunan Masjid Pasca Bencana, Dipalak Staf Kementrian Agama
Bangunan Luluh Lantak, Korban Gempa Lombok Salat di Luar Ruangan. (liputan6.com)

OTT terhadap pelaku yang terkait gempa bukan baru kali pertama terjadi di NTB. Kasus serupa pernah jadi sebelumnya pada September 2018.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, menuturkan pelaku tindak korupsi dan pungli saat ini lebih memprihatinkan. Menurutnya, pelaku tak tanggung-tanggung melakukan aksi korupsi meski berkaitan dengan kemaslahatan umat.

"Inilah yang paling kita khawatirkan, konteks revolusi mental yang digaungkan pemerintah belum membumi sampai ke bawahan, ini yang harus ditanam," ucap Hibnu seperti dikutip dari detikcom, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:

Hibnu menambahkan, hukuman terhadap pelaku pungli juga kurang memberi efek jera. Dia menyarankan, terkait kasus pungli pascagempa harusnya diberi hukuman maksimal.

"Hukuman kasus pungli kan biasa-biasa semua, padahal ini masuk yang kategori tipikor, extraordinary crime tapi kok vonisnya biasa-biasa. Tidak ada efek jera," ungkapnya.

"Harusnya diberikan hukuman maksimal atau harusnya 20 tahun," sambungnya.

Dia juga menyarankan hakim agar melakukan terobosan dalam menghukum pelaku pungli terkait dana gempa.

"Hakim juga jangan hanya berdasarkan hukum formal, lakukan terobosan-terobosan agar pelaku merasa jera," ungkapnya.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL