Aurat Tersingkap di Pertengahan Sholat, Batalkah Sholatnya?

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 10 Jan 2019

Aurat Tersingkap di Pertengahan Sholat, Batalkah Sholatnya?
Gambar dari fikihkontemporer.com

Pak ustadz...

Saya sholat berjamaah di masjid membawa anak saya yang masih kecil. Ketika di pertengahan sholat anak saya menyikapkan  mukena saya.

Batalkah sholat saya? Apakah sah?

Syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sehingga, jika aurat terbuka saat shalat, dapat mengancam keabsahan shalat.

Apakah ada solusi agar shalat tidak batal meskipun aurat tersingkap? Berikut uraiannya.

Suatu hari Nadia (34) shalat ditemani oleh putra sulungnya yang berusia tiga tahun. Saat shalat, putra kecilnya itu tidak dapat diam.

Dia selalu bergerak, bahkan sering memainkan mukena yang dikenakan oleh Nadia sehingga membuat mukenanya terbuka, Alhasil, auratnya pun terbuka karena dia mengenakan pusana pendek saat itu.

Pertanyaannya, apakah hal seperti ini dapat membatalkan shalatnya? Padahal tujuan mengajak si kecil shalat adalah mengenalkan ibadah sedini mungkin.

Apakah ada cara untuk mengantisipasi agar aurat tidak terbuka, namun masih dapat mengajak si kecil beribadah?

Salah satu Syarat sah Shalat adalah dengan menutup aurat. Sedangkan aurat bagi wanita saat shalat adalah seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sehingga, agar aurat tidak terlihat, wajib menggunakan penutup yang tebal dan longgar sehingga aurat dapat tertutup secara sempurna.

Baca Juga :


Pendapat Madzhab

Berikut ini beberapa pendapat empat imam terkait dengan aurat yang tersingkap atau terbuka saat shalat, dilansir muslim.or.id,


1. Pendapat Imam Hanafi

Menurut pendapat ahli fikih Hanafi, apabila seperempat anggota aurat yang berat atau yang ringan tersingkap dalam shalat selama pelaksanaan satu rukun, maka batal shalatnya.

Jika aurat tersebut tersingkap seperempat atau kurang dari separuhnya, maka shalatnya batal seketika atau secara mutlak.

Meskipun waktu tersingkapnya aurat tersebut kurang dari satu rukun shalat.

Sedangkan jika tersingkap seperempat anggota aurat sebelum pelaksanaan shalat, maka shalatnya tidak dapat dilanjutkan.


2. Pendapat Imam Syafi'i

Sedangkan ahli fikih Syafii berpendapat, apabila aurat tersingkap di tengah shalat sedangkan ia mampu menutupinya, maka batal shalatnya.

Hal ini berlaku bagi kaum laki-laki dan wanita. Sedangkan jika tersingkap oleh angin, lalu dia langsung menutupinya tanpa gerakan yang banyak, maka shalatnya tidak batal.

Jika tersingkap sebab selain angin, meskipun sebab binatang atau sesuatu yang tidak jelas, maka shalatnya batal.


3. Pendapat Imam Hambali

Sementara itu Fuqaha hambali menjelaskan, apabila aurat tersingkap tanpa sengaja atau sedikit, maka tidak batal shalatnya, meskipun waktu tersingkapnya cukup lama.

Begitu juga jika tersingkap, baik banyak maupun kesluruhan karena angin atau sejenisnya dan dia dapat segera menutupnya tanpa gerakan yang banyak, maka shalatnya tidak batal. namun, jika tersingkapnya cukup lama, maka batal shalatnya.


4.  Pendapat Imam maliki

Sementara itu, ahli fikih Maliki menjelaskan, sesungguhnya tersingkapnya aurat yang berat dalam shalat secara mutlak membatalkannya.

Andai kata ia memasuki shalat dalam keadaan tertutup, lalu terjatuh penutup shalatnya dan wajib mengulang.

Untuk menjaga agar aurat tidak terlihat saat shalat meskipun mukena tersingkap, saat shalat tetap kenakan busana yang menutup aurat.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Semoga dapat menambah wawasan keislaman serta dapat meningkatkan kualitas ibadah kita, Amin.

Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL