Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Dihukum!

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Dec 2018
Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Dihukum!
Foto ilustrasi (okezone.com)

Warga Kota Surabaya tidak akan lagi bisa merokok sembarangan...

Jumlah kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya akan bertambah, dari sebelumnya lima kawasan, kini menjadi delapan kawasan.

Berikut rincian tempatnya...

Warga Kota Surabaya tidak akan lagi bisa merokok sembarangan. Pasalnya, jumlah kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya akan bertambah, dari sebelumnya lima kawasan, kini menjadi delapan kawasan.

Tiga tambahan kawasan baru ini meliputi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya.

Rencana penambahan kawasan tanpa rokok ini menyusul perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR/KTM).

Merokok Sembarangan di Surabaya, Bisa Dihukum!

Saat ini draf perubahan sedang dibahas di DPRD. Bila regulasi ini diketuk palu, para perokok tentu tak lagi bisa merokok di sembarang tempat.

Di Perda lama hanya lima kawasan yang terlarang. Yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Nah, jumlah ini akan ditambah,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda KTR/KTM Ibnu Sobir, Selasa (18/12/2018).

Ibnu Sobir mengatakan, substansi pada perubahan Perda KTR/KTM adalah pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.

Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga,” ucapnya seperti dilansir dari inews.id.

Shobir menjelaskan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tak merokok namun terkena dampak dari perokok.

Sebab, lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan.

Menurut pakar FKM dari Unair yang kami undang seperti itu,” ujarnya.

Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya.

Di antaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.

Kalau dari delapan item yang diatur masing-masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya enggak jelas,” ujarnya.

Mengenai peraturan lengkap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 Surabaya tentang larangan merokok bisa dilihat di sini: https://tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/08/PERDA_KOTA_SURABAYA_NOMOR_5_TAHUN_2008.pdf
SHARE ARTIKEL