Tugas dan Fungsi Menteri Luar Negeri

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 21 Dec 2018
Tugas dan Fungsi Menteri Luar Negeri
menteri luar negeri via tirto.id

Tahukah anda tugas dan fungsi menteri luar negeri dalam pemerintahan? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Menteri Luar Negeri  mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Retno LP Marsudi diangkat menjadi Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada 27 Oktober 2014.

Kemlu RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu). Berikut adalah tugas dan fungsi dari kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), dahulu Departemen Luar Negeri, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.

Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan

Visi Kementerian Luar Negeri

Visi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai berikut:

‘Terwujudnya Wibawa Diplomasi guna Memperkuat Jati Diri Bangsa sebagai Negara Maritim untuk Kepentingan Rakyat’

Misi Kementerian Luar Negeri

​​​​​Dalam upaya mencapai visi kementrian luar negeri tersebut, Kementerian Luar Negeri telah menetapkan 3 (tiga) misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja selama kurun waktu 2015-2019, sebagai berikut:

1. Memperkuat peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai negara maritim dalam kerja sama internasional untuk memajukan kepentingan nasional
2. Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai penjuru pelaksana hubungan luar negeri dengan dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan nasional.
3. Mewujudkan kapasitas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang mumpuni.

Setelah kita membahas visi dan misi dari menteri luar negeri. Kali ini kami akan membahas tugas dan fungsi diadakannya menteri luar negeri.

Tugas Kementerian Luar Negeri

Tugas menteri luar negeri diantara lain adalah : 

Kementerian Luar Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Luar Negeri

Berikut ini adalah fungsi menteri luar negeri dalam pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Nah, itulah visi misi, tugas dan fungsi dari menteri luar negeri. Ada banyak sekali kan tugas dari menteri luar negeri ini, demikian artikel ini kami buat. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Anda.
SHARE ARTIKEL