Mendesah Dengan Menyebut Nama Allah Ketika Berjima`, Bagaimana Hukumnya

Penulis Penulis | Ditayangkan 13 Dec 2018

Mendesah Dengan Menyebut Nama Allah Ketika Berjima`, Bagaimana Hukumnya
Sumber gambar jurnas.com

Seperti yang kita tahu setan akan menggoda manusia kapan pun dan sedang apapun seperti sedang berjima'.

Membaca dzikir atau Surat di Al Quran saat berjima' agar tidak di ganggu bagaimana hukumnya?

Dari Sudut Pandang Berdzikir Dalam Setiap Keadaan

Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari mengatakan dalam shahihnya,

وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Ibnu Abbas berpendapat bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (Shahih Bukhari, di bawah judul bab: Wanita Haid Menyelesaikan Semua Kegiatan Manasiknya).

Pada dasarnya berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan adalah hal yang baik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله


“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah”(Mu’jam Thobroni, no.181)

Baca juga:
Makruh Hukumnya Dalam Sudut Pandang Keadaan dan Waktunya

Dalam kondisi-kondisi tertentu tidak dianjurkan untuk berdzikir seperti pada saat berhubungan intim. Para ulama’ telah menetapkan bahwa berdzikir pada saat berhubungan intim hukumnya makruh.

Syekh Al-Bujairomi menjelaskan bahwa berdzikir pada saat sedang melakukan hubungan intim hukumnya makruh, sebab secara umum berbicara saat melakukan hubungan intim hukumnya makruh kecuali bicara mengenai hal yang diperlukan.

Namun kemakruhan ini hanya berlaku untuk dzikir yang diucapkan dengan lisan, sedangkan dzikir dalam hati maka tetap dianjurkan meskipun dalam keadaan berhubungan intim. 

Seperti yang diktuip dari fikihkontemporer.com Syekh Ibnu Allan menjelaskan: “adapun dzikir tatkala qodho’il hajah (buang air) ataupun (dlm keadaan) berhubungan intim itu tidak di makruhkan berdasarkan kesepakatan ulama' (ijma'"), sedangkan dzikir dengan pengucapan lisan dalam keadaan qodho’il hajah ataupun dalam kedaan berhubungan intim maka hal demikian ini tidak di syariatkan dan bukan termasuk anjuran nabi kita dan kami tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.”

Kesimpulannya, berdzikir dengan lisan pada saat berhubungan intim hukumnya makruh, sedangkan dzikir dalam hati hukumnya tidak makruh dan tetap disunnahkan.
SHARE ARTIKEL