Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 23 Dec 2018

Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes via news.detik.com

Susunan organisasi dari kementerian kesehatan dan apa saja tugas dan fungsi dari kemenkes? Kami akan menjawab pertanyaan di atas dalam artikel ini.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI menyelenggarakan fungsinya yaitu Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro, dan masih ada banyak lagi fungsi dari kemenkes ini. Selain menyelenggarakan fungsi, kemenkes juga mempunyai 5 tugas yang akan kita bahas bersama dalam artikel ini.

Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI menyelenggarakan tugasnya berdasarkan kebijakan. Dibawah ini adalah Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang harus Anda ketahui.

Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Tugas Kemenkes

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden

Fungsi Kemenkes

  1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
  2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan
  4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan
  6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan
  8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan
  9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan
  10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan
  11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan
  12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak
  13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
  14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
  15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan
  16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan
  17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
  18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan
  19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa
  20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional)
  21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  • Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu
  • Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan

Susunan Organisasi Kemenses

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  8. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  9. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  11. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
Nah, itulah informasi singkat mengenai tugas dan fungsi serta susunan organisasi kemenkes. Demikian artikel ini kami buat, semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi Anda yang sudah membacanya.
SHARE ARTIKEL