Tugas dan Fungsi Kemendikbud Serta Visi dan Misinya

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 22 Dec 2018

Tugas dan Fungsi Kemendikbud Serta Visi dan Misinya
kemendikbud via dikpora.probolinggokota.go.id

Apa sih kemendikbud itu? Apa tugas dan fungsi kemendikbud dalam pemerintahan? Yuk simak selengkapnya disini!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemendikbud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Muhajir Effendy menggantikan Anies Baswedan.

Yuk kita langsung cus aja ke visi misi dari kemendikbud ini.

Visi misi, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sebagaimana dimuat pada website resmi kemdikbud adalah :

Visi Kemendikbud

Berikut ini adalah visi kemendikbud dalam melaksanakan tugas:

Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat

Misi Kemendikbud

Kemendikbud memiliki misi berikut ini:
  • Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
  • Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
  • Meningkatkan KUALITAS layanan pendidikan dan kebudayaan;
  • Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan;
  • Menjamin KEPASTIAN / KETERJAMINAN memperoleh layanan pendidikan;
  • MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH Bahasa dan Kebudayaan Indonesia.


Nah itulah visi dan misi kemendikbud atau kementrian pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya yuk kita bahas tentang tugas dan fungsi kemendikbud.

Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Fungsi kemendikbud diantara lain adalah :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian pendidikan dan kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Nah itulah visi dan misi kemendikbud serta tugas dan fungsi kemendikbud. Semoga artikel ini dapat berguna serta menambah ilmu bagi kita.
SHARE ARTIKEL