Penjelasan Lengkap Beserta Tugas dan Fungsi Kemenag

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 23 Dec 2018

Penjelasan Lengkap Beserta Tugas dan Fungsi Kemenag
Kementerian agama via kemenag.go.id

Apa itu kemenag? Apa tugas dan fungsi kemenag? Yuk simak penjelasan lengkapnya disini, kami akan memberiahukan apa saja fungsi dan tugas kemenag.

Loncat ke Tugas dan Fungsi Kemenag. Dalam melaksanakan tugas, Kemenag menyelenggarakan beberapa fungsi dan tugas. Apa saja itu, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kemenag mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sebelum kita membahas tugas dan fungsi kemenag lebih lanjut, tahukah Anda apa kepanjangan dari kemenag itu? Langsung saja dibawah ini adalah Kepanjangan, Tugas dan Fungsi Kemenag.

ARTI/ KEPANJANGAN KEMENAG

Kemenag adalah singkatan dari kata Kementerian Agama.  Istilah Kementerian Agama apabila disingkat yaitu menjadi Kemenag. Akronim  Kemenag (Kementerian Agama) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

TUGAS KEMENAG :

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI KEMENAG :

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Demikian penjelasan mengenai kepanjangan, fungsi dan tugas dari kemenag. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan Anda.
SHARE ARTIKEL