Kado Spesial Gaji PNS Naik 5% Tahun 2019, 5 Juta Hingga 117 Juta
Penulis Penulis | Ditayangkan 11 Dec 2018
Sumber gambar acehportal.com
Gaji PNS Belum Pernah Naik, Tahun Jadi Kado Terbaik
Gaji Pokok dinaikan 5% PNS diharapkan jadi lebih profesional dalam bekerja.
Melalui sidang paripurna di DPR RI sudah disahkan dalam Undang-undang APBN 2019, gaji PNS naik 5% pada tahun ini.
Kabar membahagiakan tersebut baru bisa dinikmati PNS pada april 2019 mendatang, seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance.
Hal senada juga di ucapkan man Direktur Pelaksana Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta.
kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.

Sumber gambar tempo.co
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca juga:
- Kecelakaan Maut Brebes, Akibat Rem Blong Truk Tabrak 10 Motor dan 5 Mobil
- Viral Video Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Buaya Darat, Isi Ceramahnya Mengena Hotman Paris
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
2. Kementrian Keuangan
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
Itulah beberapa instansi yang mendapatkan tunjangan yang tinggi bagi pegawainya, terlepas dari tunjangan tersebut.
Dengan naiknya gaji sebesar 5% diharapkan PNS dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan menjadi motivasi bagi PNS agar lebih profesional lagi dalam bekerja.