Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 29 Nov 2018

Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan
Uang lama yang ditarik BI (Cnbcindonesia.com)

BI tarik 4 uang lama, batas penukaran hingga 30 Desember 2018...

Segera tukarkan uang lama Anda, atau tak lagi bisa digunakan.

Berikut ke 4 pecahan mata uang lama tersebut...

Bank Indonesia (BI) masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga tanggal 30 Desember 2018.

Sebab, BI telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Jika tidak ditukarkan hingga batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak berlaku lagi.

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998.

Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan

Kemudian, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998.

Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan

Lalu uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan

Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan

Uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Segera Tukarkan Uang Lama Anda! Mulai Januari 2019, Empat Uang Ini Tak Lagi Bisa Digunakan

Untuk itu, BI mengimbau masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018.

Penukaran sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Sementara dilansir dari tirto.co.id, Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, mengatakan, yang masih memegang uang tersebut segeralah untuk menukar.

"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018,"

"Yang masih pegang uang tersebut buruan ditukar," kata Murdianto.

Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk mengabarkanna pada teman-teman Anda.
SHARE ARTIKEL