Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci atau Masih Haid, Ini yang Harus Anda Lakukan

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 01 Nov 2018
Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci atau Masih Haid, Ini yang Harus Anda Lakukan
Gambar dilansir dari plukme.com

Bagi wanita...

Tak jarang ketika sudah memasuki masa suci namun masih keluar darah lagi, kemudian timbul keragu-raguan “Apakah sudah suci atau belum?”

Lantas apa yang harus dilakukan? Berikut uraiannya.

Masa suci dari haid itu mempunyai dua tanda bagi seorang wanita:

1.Keluarnya cairan bening.

2.Berhentinya darah haid.

Sebagian wanita masa sucinya bisa diketahui dengan keluarnya cairan bening, namun sebagian lainnya tidak melihatnya, akan tetapi dengan mengeringnya daerah kewanitaannya menjadi tanda masa sucinya dari haid.

Al Qashah Baidha’ adalah sesuatu yang menyerupai benang putih yang keluar dari kemaluan wanita pada akhir masa haidnya yang menjadi tanda kesuciannya.

Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluarnya sudah mongering dengan sempurna, maka anda sudah suci dari haid, kemudian janganlah dihiraukan jika ada cairan kuning atau lainnya yang keluar setelahnya.

Berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا " رواه أبو داود(307) وصححه الشيخ الألباني.

Kami dahulu tidak menghiraukan flek kecoklatan dan kekuningan yang keluar setelah masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

Tanda berakhirnya haid dan keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan kecoklatan akan terhenti, jika sudah terhenti maka seorang wanita dianggap sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening atau tidak”. (Al Majmu’: 2/562)

Ulama Lajnah Daimah (4/206) pernah ditanya:

Seoarang wanita setelah berhentinya darah haidnya, dia melihat cairan yang warnanya agak kecoklatan, di titik yang terbatas dan jumlahnya tidak banyak, dia tidak melihat tanda masa sucinya, hal itu dialaminya selama dua sampai tiga hari, maka apa yang harus dia lakukan, apakah tetap shalat dan puasa ? atau dia harus manungu kering atau keluarnya tanda suci ?”

Mereka menjawab: “Jika seorang wanita telah suci dari haidnya, lalu dia melihat lagi  -setelah masa suci ditandai dengan mengeringnya daerah kewanitaannya atau cairan bening- beberapa cairan; maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, hukumnya sama dengan kencing, anda harus membersihkannya dan berwudhu, hal ini banyak dialami oleh para wanita, setelah bersuci darinya hendaknya bersegera mendirikan shalat dan berpuasa Ramadhan,

Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘Anha- bahwa dia berkata:

( كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا ) رواه أبو داود بسند صحيح ، ورواه البخاري

Kami dahulu tidak menganggap flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci mempunyai dampak apapun”. (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih).

Baca Juga: Naudzubillah! Ternyata, Ini Alasan Kenapa Wanita Lebih Banyak Menghuni Neraka

Bagaimana jika masih ragu-ragu?

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

Jika pada diri seseorang banyak terdapat keragu-raguan, sehingga tidaklah dia melakukan apapun kecuali dia merasa ragu-ragu, jika dia berwudhu’ ragu-ragu, jika shalat ragu-ragu, berpuasa menjadi ragu, maka dalam hal ini tidak perlu dihiraukan; karena yang demikian itu merupakan penyakit. Pembicaraan kita ini diperuntukkan bagi seseorang yang sehat dari penyakit, adapun seorang peragu akalnya dianggap tidak stabil, maka tidak perlu dihiraukan”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/379)

Kesimpulan: Jika darah haid sudah berakhir dan tempat keluarnya sudah mongering dengan sempurna, maka anda sudah suci dari haid. Kemudian janganlah dihiraukan jika ada cairan kuning atau lainnya yang keluar setelahnya.

Dan jika sudah melakukan mandi wajib Anda tak perlu ragu-ragu melakukan ibadah.

Demikian, Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL