Jika Setiap Anak Tergadai Sampai di-Aqiqahi, Bagaimana dengan Orang Dewasa yang Belum Aqiqah?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 08 Nov 2018
Jika Setiap Anak Tergadai Sampai di-Aqiqahi, Bagaimana dengan Orang Dewasa yang Belum Aqiqah?
Gambar ilustrasi wajibbaca.com

Nabi Shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai, sampai dia diakikahi.

Lantas bagaimana status orang dewasa yang belum pernah di Aqiqahi oleh orang tuanya, bolehkah meng-aqiqahi dirinya sendiri?

Dijelaskan dalam sebuah hadis shahih, dari sahabat Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dinilai shahih oleh al-Albani).

Dalam hadist tersebut, Nabi shallallahualaihiwa sallam menyebutkan, bahwa seorang anak yang terlahir statusnya tergadai sampai dia diakikahi.

Barangkali muncul kegelisahan, ketika mendapati diri atau anak kita sudah mencapai usia dewasa, belum juga di Aqiqahi. Kemudian kita takut jiwa masih tergadai karena belum melaksanakan Aqiqah.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Perlu kita ketahui, bahwa hukum akikah sebenarnya adalah sunah muakkadah.

Terkait waktu pelaksanaannya, para ulama sepakat, bahwa waktu akikah yang paling afdhol adalah hari ketujuh kelahiran.

Berdasarkan hadis dari sahabat Samurah bin Jundub di atas. Cara menghitungnya, dimulai sejak hari kelahiran, kemudian ditambah enam hari berikutnya.

Namun, bila tidak mampu, akikah boleh dilakukan setelahnya sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah mencapai dewasa.

Hal ini berdasar pada perbuatan Nabi shallallahua’alaihi wa sallam, dimana beliau mengakikahi diri beliau sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa.

Imam Tabrani meriwayatkan hadis yang menjadi dasar kesimpulan ini,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد ما بعث نبياً

"Bahwa Nabi shallallahua’alahi wa sallam meng-akikahi diri beliau sendiri, setelah beliau diutus menjadi Nabi". (Dinilai shahih oleh Syaikh Albani, dalam Silsilah As-Shahihah).

Artinya, orang yang dewasa yang belum di-Aqiqahi bisa melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.

Inilah pendapat yang kami nilai kuat diantara persilangan pendapat ulama yang ada dalam masalah ini, seperti dilansir dari konsultasisyariah.com.

Riwayat di atas, juga menunjukkan bolehnya seorang mengakikahi dirinya sendiri, apabila orangtuanya belum mengakikahi dirinya ketika kecil atau karena orangtuanya tidak mampu menunaikan akikah untuknya.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 3 Bahaya yang Mengintai Anak yang Belum di Aqiqahi


Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

فلو ذبحها بعد السابع أو قبله وبعد الولادة أجزأه وإن ذبحها قبل الولادة لم تجزه بلا خلاف, بل تكون شاة لحم

Seandanya kambing akikah disembelih sebelum atau setelah hari ketujuh, maka hukumnya sah. Adapun bila disembelih sebelum kelahiran, para ulama sepakat akikah tidak sah. Status kambing yang disembelih adalah sembelihan biasa (tidak teranggap sebagai akikah). (Al-Majmu’ 8/411).

Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ووقتها يوم السابع، هذا هو الأفضل اليوم السابع، وإن ذبحت بعد ذلك فلا حرج، ولو بعد سنة أو سنتين، وإذا لم يعق عنه أبوه وأحب أن يعق عن نفسه فهذا حسن فمشروع في حق الأب لكن لو عق عن نفسه أو عقت عن أمه أو أخوه فلا بأس

Waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh kelahiran. Inilah waktu yang paling utama, yaitu hari ketujuh. Namun bila kambing akikah disembelih setelah hari ketujuh, tidak mengapa. Bahkan sampai satu atau dua tahun setelahnyapun tidak mengapa. Jika ayahnya belum menunaikan akikah anaknya, sementara anak tersebut ingin mengakikahi dirinya, inipun baik (sah). Meski sebenarnya akikah adalah tanggungan ayah, akak tetapi bila seorang ingin mengakikahi dirinya, atau mengakikahi ibu atau saudaranya, maka tidak mengapa. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : https://www.binbaz.org.sa/noor/2817)

Demikian, semoga bermafaat! Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL