Diduga Penculikan Anak, Wanita di Jember Kepergok Langsung Diamuk Warga

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 02 Nov 2018

Diduga Penculikan Anak, Wanita di Jember Kepergok Langsung Diamuk Warga

Image from jembertimes.com

Ini pengakuan wanita yang diduga penculik ternyata ini motifnya..

Maraknya isu penculikan membuat warga di jember geger. Disangka mau menculik, Wanita misterius ini di hajar masa setelah kepergok mengacak-acak rumah warga.

Setelah di amuk warga, wanita ini mengungkapkan tujuannya.

Rahmawati (44) nyaris menjadi sasaran amuk warga Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. Sempat diduga akan menculik anak, belakangan diketahui ia memang mencuri di rumah salah satu warga.

Wanita asal Kabupaten Jember yang tinggal di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ini dipergoki oleh pemilik rumah, Lutfiah. Pelaku disebut sempat mengacak-acak isi kediaman korban.

Tak ingin malingnya lolos, Lutfiah meneriakinya maling. Teriakan inilah yang mengundang kedatangan puluhan warga. Pelaku yang semula berhasil menggondol barang berharga korban kemudian membuangnya dalam perlarian.

Pelampiasan warga dengan membakar kendaraan pelaku

Diduga Penculikan Anak, Wanita di Jember Kepergok Langsung Diamuk Warga

Rahmawati diamankan warga ke Balai Desa Patoman. Amarah warga yang tak terbendung diluapkan dengan membakar sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku. Namun ternyata warga sempat mengira pelaku dikepung karena akan menculik anak warga. Warga yang mengepungnya pun kian banyak.

Proses evakuasi yang dijalankan aparat kepolisian untuk membawa pencuri ke Mapolsek Rogojampi juga sempat dihalangi warga. Namun akhirnya mobil patroli berhasil membawa pelaku ke kantor polisi.

Baca Juga :

Pengakuan pelaku

"Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku mencuri karena terbelit hutang. Dia juga menderita sakit benjolan di kaki," papar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Seperti yang dilansir oleh detik.com, kondisi Rahmawati dilaporkan tidak mengalami luka. Proses pemeriksaan masih terus berjalan sampai petugas menggelar jumpa pers. Pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHP serta UU Darurat Tahun 1951 karena beraksi sambil membawa golok.


"Kasus ini murni percobaan pencurian. Tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus penculikan anak seperti yang ramai di media sosial," tutupnya.

Orang tua untuk lebih berhati-hati lagi terhadap anak terlebih dengan maraknya isu penculikan.
SHARE ARTIKEL