Bukan Hanya Anak Istri, Ternyata Kerabat Juga Berhak Mendapat Nafkah

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Nov 2018

Bukan Hanya Anak Istri, Ternyata Kerabat  Juga Berhak Mendapat Nafkah
Gambar ilustrasi dilansir dari islamidia.com

Masih belum banyak di fahami...

Bukan hanya anak dan istri, ternyata kerabatpun berhak mendapatkan nafkah juga.

Oleh karena itu, salah besar jika istri marah ketika suami memberikan uang pada kerabatanya...

Para istri tak boleh marah ketika suami memberikan uang pada kerabat. Karena sejatinya, kerabat juga berhak diberikan nafkah oleh suami Anda.

Hal ini berdasarkan sabda Rasul saw, "Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (memberikan nafkah) untuknya. Lalu jika ada yang tersisa maka untuk keluargamu (isteri dan anakmu). Jika masih ada yang tersisa, maka untuk karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu seterusnya."

Dilansir dari konsultasisyariah.com, kerabat yang berhak mendapatkan nafkah terbagi dua bagian :

Pertama, yang disebut sebagai ‘amudin nasab (tiang nasab).

Mereka adalah ayah, kakek dst ke atas, anak, cucu dst ke bawah.

Hukum menafkahi mereka adalah wajib, dengan dua syarat :

1. Yang dinafkahi kondisinya fakir, tidak memiliki penghasilan sama sekali atau ada penghasilan akan tetapi tidak menutupi kebutuhan, dan dia tidak mampu bekerja.

2. Penafkah adalah orang yang berkecukupan, penghasilannya cukup untuk menghidupi kebutuhannya dan anak istrinya.

Imam an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang dekat maupun yang jauh. Namun apabila sesudah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).

Kedua, mereka adalah ghoiru ‘amudin nasab (selain tiang nasab), yaitu kerabat selain ‘amudin nasab.

Hukum menafkahi mereka adalah wajib saat terpenuhi dua syarat yang disebutkan di atas, ditambah satu syarat yaitu si penafkah mungkin untuk menjadi ahli waris kerabat yang ia beri nafkah.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka menafkahi keluarga hukumnya tidak wajib.

Sedekah atau memberikan nafkah kepada kerabat mengandung dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahim.

Allah ta’ala juga mengigatkan,

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"Harta apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah Allah maha Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya". (QS. Saba’ : 39)

Perlu kita catat memberikan nafkah kepada kerabat, terlebih orangtua, adalah sebab terbesar yang dapat mendatangkan rizki dan sebab datang keberkahan. Bersamaan dengan itu ditambah pahala yang besar dari Allah ‘azza wa jalla.

Demikian, Wallahua’lam bis showab.
SHARE ARTIKEL