BPJS Kesehatan Terus Merugi, Akibat Membiayai Penyakit Orang Kaya?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 15 Nov 2018

BPJS Kesehatan Terus Merugi, Akibat Membiayai Penyakit Orang Kaya?
Tarif baru BPJS Kesehatan (panduanbpjs.com)

Pernah sadar nggak sih?

Iuran BPJS Kesehatan selama ini hanya dibedakan berdasar kelas layanan, dan bukan tentang kaya atau miskinnya pengguna BPJS itu sendiri. Mau kaya raya atau miskin sekalipun, bayarnya tetep sama sesuai kelas layanan yang diikutinya.

Hal inilah yang diungkapkan ahli ekonomi Rizal Ramli!

Saat ini, besar gaji dan penerimaan tak mempengaruhi jumlah iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Iuran hanya dibedakan berdasar kelas layanan, yang gratis untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan selanjutnya menanggung semua beban biaya penyakit berdasar tarif layanan dalam INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups).

Hal itulah yang menurut ahli ekonomi Rizal Ramli, membuat BPJS Kesehatan selalu merugi.

"BPJS Kesehatan seharusnya tak membiayai seluruh penyakit yang diidap peserta. Harus ada segmentasi iuran dan pembiayaan penyakit. Mereka yang kaya harus membayar lebih besar supaya BPJS Kesehatan tidak defisit," kata Rizal Ramli pada Rabu (14/11/2018), seperti dilansir dari detik.com.

Menurut Rizal, penyesuaian besar iuran berdasar gaji telah dilakukan pemerintah Singapura.

Hasilnya, Central Provident Fund (CPF) yang mengelola asuransi sosial saat ini menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar dan terkuat.

Lembaga ini memastikan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilisasi ekonomi Singapura.

Terkait tarif layanan, Rizal menyarankan penerapan metode top up fee.

Dengan metode ini, masyarakat bisa memanfaatkan kelebihan gaji untuk perbaikan layanan kesehatan. Masyarakat bisa naik kelas atau menikmati layanan medis lainnya dengan lebih baik.

BPJS Kesehatan berisiko terus rugi jika tak ada perbaikan struktur iuran dan perbaikan tarif pelayanan.

Menurut Rizal, penarikan iuran dan tarif berdasar gaji memberikan solusi jangka panjang bagi kondisi keuangan dan perbaikan layanan BPJS Kesehatan.

Penetapan sangsi bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Baca Juga: Jangan Nunggak BPJS Kesehatan, Sangsinya Tak Bisa Urus SIM, STNK, Serifikat Hingga Paspor

Sebab segmen tersebut dinilai merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Salah satu sangsi yang diberikan yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
SHARE ARTIKEL