Bagaimana Hukumnya Jika Saat Sholat Menahan Tawa, Batalkah Sholatnya?
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 16 Nov 2018Ilustrasi tahan tawa (sumber via dream.id)
Pak Ustadz...
Kalau menahan kentut saat sholat kan makruh, bagaimana hukumnya kalau tahan tawa?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pastinya kalian pernah mengalami bukan, saat sholat digoda teman ataupun melihat hal yang lucu. Hal demikian yang membuat orang sholat menahan tawa.
Lantas bagaimana sholatnya, batalkah?
Dalam shalat terdapat batasan-batasan yang menjadi penentu sah tidaknya shalat seseorang. Jika batasan ini dilanggar maka shalat yang dilakukan olehnya menjadi batal dan wajib untuk mengulanginya kembali.
Seorang Muslim hendaknya mengetahui berbagai batasan ini agar shalat yang dilakukannya bisa sah secara fiqih dan dapat menggugurkan kewajiban shalat yang dibebankan oleh syara’ kepadanya.
Salah satu hal yang membatalkan shalat adalah berbicara saat tengah melakukan shalat. Dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua huruf hijaiyah yang tidak ada kaitannya dengan shalat maka shalat seseorang dinyatakan batal. Atau ketika seseorang melafalkan satu huruf hijaiyah yang mengandung arti tertentu, seperti huruf “Qi” yang memiliki arti “jagalah” maka shalatnya juga menjadi batal.
Dalam hadits riwayat imam muslim dijelaskan:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
Baca Juga :
- Jawaban Ustadz Somad Tentang Maulid Nabi, "Haram Jika Merayakannya Seperti Ini"
- Kalimat Sakti Pengobat Segalanya, Ini 13 Kandungan Hebat Kalimat "Kun Fayakun"
Lalu bagaimana dengan tertawa saat shalat? Apakah dikategorikan sebagai percakapan manusia yang menyebabkan batalnya shalat?
Penjelasan tentang tertawa ini telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruqutni:
الضحك ينقض الصلاة ولاينقض الوضوء
Seperti yang dilansir oleh NU.or.id, Para ulama fiqih, khususnya mazhab syafi’I mengarahkan pembahasan tertawa dalam pembahasan berbicara ketika shalat.
Hukum tertawa saat shalat ini sama persis dengan perincian berbicara ketika shalat yakni jika tampak dari tertawanya orang yang shalat dua huruf hijaiyah maka shalatnya dianggap batal. Namun jika tertawanya tidak terkandung dua huruf hijaiyah maka shalatnya tetap sah dan wajib meneruskan shalatnya.
Contoh tertawa yang mengandung dua huruf misalnya, dari suara tertawanya orang yang shalat berbunyi “haha” sedangkan huruf “ha” memiliki padanan yang sama dalam huruf hijaiyah, dengan begitu shalatnya dihukumi batal.Hal yang sama juga terlaku pada orang yang menahan tawa saat shalat. Menahan tawa berarti mempertahankan mulutnya agar tidak tertawa, terkadang hanya terwujud dalam ekspresi senyuman sehingga tidak wujud dua huruf hijaiyah sama sekali yang keluar dari mulutnya dan shalatnya tetap sah. Namun jika ternyata komitmennya untuk menahan tawa ini gagal hingga akhirnya ia tertawa dan terkandung dua huruf hijaiyah pada tawanya maka shalatnya menjadi batal dan wajib untuk diulangi kembali.
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ ala Syarh Al-Manhaj:
قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته
Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa menahan tawa ketika shalat adalah hal yang tidak sampai membatalkan shalat, namun baiknya seseorang menjauhi hal ini sebab menahan tawa saat shalat sangat menunjukkan bahwa shalat yang ia lakukan tidak khusyuk sebab pikirannya pasti tertuju pada hal di luar shalat.
Wallahu a’lam.