Anak yang Lahir Dari Perbuatan Zina Dihukumi Anak Haram?? Pahami Dulu Penjelasan Ini
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 22 Nov 2018
Gambar hanya ilustrasi (sumber via tribunnews.com)
Kok sampai ada istilah "anak haram" ya? Apa dilarang dikonsumsi gitu?
Dalam masyarakat kita sering beredar istilah anak haram. Entah siapa yang memulai menyebarkan istilah ini.
Namun, istilah ini sudah demikian populer di tengah kehidupan sehari hari. Nah, terus bagaimana status yang kata orang "anak haram" sebenarnya?
Simak penjelasan berikut agar tidak terjadi salah paham,...
Sebelum melangkah pada kejelasan status anak haram. Terlebih dahulu kita harus luruskan dulu.
Apa sih anak haram itu?
Yang dimaksud anak haram di masyarakat kita adalah anak zina. Akan tetapi istilah anak haram itu adalah istilah yang merendahkan kepada anak tersebut.
Di dalam Islam tidak ada anak haram, yang haram adalah pekerjaan ibunya. Anak hasil zina tidak punya dosa, yang berdosa adalah ibunya, ia bersih dan kelak jika dewasa bisa menjadi kekasih Allah jika benar dalam pendidikanya.
Awas jangan tertipu dengan hadits palsu “Bahwa anak zina tidak bisa masuk surga”. Itu adalah hadits palsu dan bohong yang sering dibawa oleh para penceramah. Jangan sampai kesalahan sang ibu kita tempelkan pada sang anak. Hal ini adalah kedholiman yang amat besar. Bahkan sebaliknya semestinya kita harus bisa menutupi dosa ibunya agar tidak diketahui sang anak.
Di sisi lain kita harus menolong sang ibu yang telah berzina agar tidak terus terjerumus dalam dosa zina. Kita wajib menutupi dosanya dari pandangan masyarakat agar jiwanya tidak putus asa karena dosanya telah diketahui banyak orang.
Ajarilah orang yang pernah terjerumus dalam zina untuk bisa menutupi aibnya tersebut agar tidak diketahui masyarakat. Ciri dosa zina yang diampuni adalah ketika sang pezina bisa menutupi dari pandangan masyarakat.
Seperti yang dilansir oleh almanhaj.or.id, cukuplah baginya untuk mengadu dan bertaubat kepada Allah. Kita yang selamat dari zina jangan sampai terjerumus dalam menggunjing orang berzina sebab menggunjing itu sendiri lebih besar dosanya dari zina itu sendiri.
Jadi cukup jelas dipahami bahwa “yang haram bukan anaknya, tapi kelakuan tidak senonoh orangtuanya.”
Orangtuanya lah yang telah melakukan tindakan tak bermoral, cabul, rendahan, radikal dan intoleran.
Semuanya dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga tidak hanya merusak masa depan si pelaku, tapi juga masa depan keturunannya. Kejam.
Lalu bagaimana dengan si anak? Tentu saja dia tak berdosa dan tak menanggung dosa orangtuanya.
Baca Juga :
- Pernikahan Hasil Sihir Atu Pelet Pengasihan, Apakah Termasuk Zina, Haruskah Cerai?
- Pernah Zina dan Ingin Taubat? Ini Tata Cara Melakukan Sholat Taubat Nasuha
Kemudian bagaimana status anak haram ini? Bagaimana nasib anak hasil zina ini?
Ada jawaban menarik dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam bukunya "Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti".Berikut cuplikan buku tersebut yang dirangkum dalam artikel almanhaj.or.id
Berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th. 1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Red) berkata:
Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya.
Demikian juga hak kewalian kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu).
Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus.
Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih.
Sehingga si anak ini tetap menjadi mahram bapaknya. Namun nasabnya menjadi nasab ibunya (misal bapaknya bernama Atang dan ibunya bernama Lisa maka dia dipanggil dengan bin Lisa bukan bin Atang)
Si bapak biologis tidak berhak menikahkan si anak (kalau si anak adalah perempuan dan saat akan menikah nanti membutuhkan wali nikah maka si bapak tidak bisa jadi wali nikahnya)
Dan si bapak biologis juga tidak bisa mewariskan atau diwariskan hartanya.
Nah jadi begitulah penjelasan begitupun status anak dari hasil zina menurut para asatidz. Sedih ya? Makanya, zina itu memang membuat kerusakan yang besar!!
Wallahu A'lam