Alasan Mengapa Pihak Lion Air Setorkan Gaji Pilot Terlalu Kecil Ke BPJS, Ternyata Ini

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 02 Nov 2018
Alasan Mengapa Pihak Lion Air Setorkan Gaji Pilot Terlalu Kecil Ke BPJS, Ternyata Ini
Pesawat Lion Air. Gambar: Kompas

Kabar mencuat bahwa pihak Lion Air setorkan gaji ke BPJS dengan perincian gaji Pilot hanya Rp 3,7 juta sedangkan Co-pilot lebih besar yakni Rp 20 juta.

Mengapa bisa demikian, ternyata ini yang sebenarnya..

Nominal gaji pokok pilot Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta setelah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah santunan untuk awak pesawat. Bos Lion Air buka-bukaan terkait besaran gaji tersebut.

Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan gaji pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Jakarta, Kamis (1/11).

Agus mengaku heran terhadap perusahaan Lion Air dengan besaran gaji dari para awak Lion Air tersebut. Menurut Agus, besaran gaji tersebut terlalu kecil. Besaran angka gaji itu data laporan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang ini cukup menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan adalah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya.

Baca Juga :

Lalu Lion Air buka-bukaan mengenai besaran gaji pilot, seperti apa penjelasannya?

Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memberikan gaji kecil untuk pilot. Menurut Edward, perusahaannya tidak mungkin memberikan besaran angka gaji Rp 3,7 juta untuk pilot. Dia menyebut minimal gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000.

"Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/11).

Dia juga membantah gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.

"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward yang dilansir oleh detik.com

Pesawat yang jatuh tersebut membawa 181 orang penumpang termasuk 8 kru pesawat. Pilot yang membawa pesawat Lion Air saat itu adalah Bhavye Suneja asal asal India.

Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memberikan laporan gaji itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.


"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia.

Lantas mengapa pihak Lion Air setorkan gaji pilot ke BPJS terlalu kecil ?

Seperti yang dilansir oleh liputan6.com, Agus mengakui jika ada pertanyaan tentang perbedaan mendalam besaran gaji pegawai Lion Air tersebut yang kemudian berimbas kepada santunan kematian.

Namun pihaknya mengaku mendasarkan klaim santunan berdasarkan laporan gaji dari perusahaan.

"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.

Dia tak menampik jika selama ini ada sejumlah perusahaan yang melakukan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran gaji demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.

Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," Agus menandaskan.
SHARE ARTIKEL