Terjadi Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Apa Islam Menoleransi Hal ini?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 23 Oct 2018
Terjadi Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Apa Islam Menoleransi Hal ini?
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (gambar: islami.co)

Sedang hangat...

Video pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Banser viral di media sosial dan menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Lantas bagaiman hukumnya dalam islam? Simak biar nggak gagal faham!

Pada dasarnya Lafadz Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib dimuliakan. Sekali lagi wajib...



Bahkan sebegitu mulianya, benda apapun yang bertuliskan Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi SAW tidak boleh dibawa ke tempat kotor, seperti WC dan yang lainnya.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dijelaskan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَه

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.

Hal itu untuk menjaga kagungan lafadz Allah yang terdapat dalam cincin tersebut. Bahkan saking hati-hatinya para ulama untuk menjaga keagungan nama Allah SWT.

Bagian dari memuliakan kalimat tauhid, kita tak boleh membiarkan kalimat mulia tersebut berada di tempat yang tidak layak, seperti jatuh di tanah dll.

Wajib bagi kita mengangkatnya dan meletakkan di tempat yang tinggi sekiranya tidak sejajar dengan posisi kaki.

Karena itu, ulama Syafiiyah menghukumi makruh menulis kalimat Al-Quran, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit menjaga kemulian alimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju, topi, dan lainnya.

Bahkan ulama Malikiyah berpendapat haram karena akan menyebabkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut;

ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان

Ulam Syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat terhadap kemakruhan mengukir (menulis) dinding dengan Al-Quran karena dikhawatirkan jatuh di bawah kaki manusia. Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Quran dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”

Namun, apabila terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut.

  • Pertama, kalimat-kalimat tersebut dihapus dengan air atau lainnya.
  • Kedua, benda tersebut dibakar dengan api.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus dengan air lebih utama dibanding membakarnya. Hal ini jika proses menghapus dengan air tersebut mudah dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah.

Namun jika sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan;

والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض

Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.

Dengan demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya hukumnya boleh bahkan wajib jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.

(Sekali lagi, jikat hal tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.)

Begitu juga dengan Mushaf yang rusak, jangan sampai di terlantarkan di sembarang tempat

Diantara yang perlu kita perhatikan adalah masalah al-Quran bekas yang tidak lagi dimanfaatkan kemudian berserakan di berbagai tempat.

Hal ini jelas-jelas terlarang, apalagi tercecer di tempat sampah.

Menurut sebagian ulama, inilah latar belakang, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum muslimin membawa al-Quran ke negeri kafir yang memusuhi islam. Dikhawatirkan al-Quran ini jatuh ke tangan orang kafir kemudian mereka menghinanya.

Ibnu Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ

"Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh (kafir)". (HR. Ahmad 5417, Bukhari 2990, dan yang lainnya).

Dilansir dari konsultasisyariah.com, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan penanganan untuk al-Quran bekas, diantaranya:

Pertama, mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang.

Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,

المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه

"Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya". (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).

Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,

أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ

"Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak". (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).

Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,

ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه

"Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana". (Kasyaf al-Qana’, 1/137).

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,

وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه

"Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga". (Majmu’ Fatawa, 12/599)


Kedua, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dia dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya.

Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi adalah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membakar mushaf selain mushaf al-Imam.

Mushaf al-Imam adalah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.

Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,

فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ

"Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar". (HR. Bukhari no. 4988).

Kata Mus’ab bin Sa’d,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

"Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman membakar mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari sikap Utsman". (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )

Diantara yang setuju dengan tindakan Utsman adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma.

Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, beliau mengatakan,

لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ

"Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan". (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)

Ibnu Batthal mengatakan,

وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض

"Perintah Utsman untuk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah". (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).

As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan,

إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

"Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena bisa jatuh dan terinjak. Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu ‘anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari". (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).

Kembali lagi kepada bendera bertuliskan kalimat tauhid

Semenjak masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, umat Islam sudah mempunyai bendera.

Dalam bahasa Arab, bendera sebut dengan liwa’ atau alwiyah (dalam bentuk jamak). Istilah liwa’ sering ditemui dalam beberapa riwayat hadis tentang peperangan. Jadi, istilah liwa’ sering digandengkan pemakaiannya dengan rayah (panji perang).

Dalam beberapa riwayat disebutkan, rayah yang dipakai Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna hitam, sedangkan liwa’ (benderanya) berwarna putih. (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah).

Dalam sebuah hadis juga dikatakan, “Panji Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol.” (HR Tirmizi).

Rayah dan liwa’ sama-sama bertuliskan La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah.

Pada rayah (bendera hitam) ditulis dengan warna putih, sebaliknya pada liwa’ (bendera putih) ditulis dengan warna hitam.

Rayah dan liwa’ juga mempunyai fungsi yang berbeda.

Rayah merupakan panji yang dipakai pemimpin atau panglima perang. Dalam arti lain, Rayah menjadi penanda orang yang memakainya merupakan pimpinan dan pusat komando yang menggerakkan seluruh pasukan.

Jadi, hanya para komandan (sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan lain) yang memakai rayah.

Rayah diserahkan langsung oleh khalifah kepada panglima perang serta komandan-komandannya. Selanjutnya, rayah dibawa selama berperang di medan peperangan. Karena itulah, rayah disebut juga Ummu al-Harb (Induk Perang).

Mengenai hal ini, berdalil dari hadis dari Ibnu Abbas mengatakan, Rasulullah ketika menjadi panglima di Perang Khandak pernah bersabda, “Aku benar-benar akan memberikan panji (rayah) ini kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah kemudian memberikan rayah tersebut kepada Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjadi ketua divisi pasukan Islam. (HR Bukhari).

Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada.

Riwayat mengenai liwa’, seperti yang diriwayatkan dari Jabir radi allahu anhu yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah saat Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).

(Artinya, bendera bertuliskan kalimat tauhid tak boleh digunakan main-main.)

Sebagaimana dalam hadist dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda; “Aku benar-benar akan memberikan panji (rayah) ini kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah kemudian memberikan rayah tersebut kepada Ali bin Abi Thalib yang saat itu menjadi ketua divisi pasukan Islam. (HR Bukhari).

Almarhum KH Ali Mustafa Ya’qub pernah mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk memakai simbol rayah dan liwa’. Namun, jika tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu jelas haram.

Lantas apa yang kita lihat sekarang? Banyak sekali bertaburan atribut bertuliskan kalimat tauhid, seperti kaos, topi dan lain sebagainya.

Banyak orang dengan mudah menjual benda-benda yang bertuliskan kalimat tauhid. Padahal, kalimat ini tak boleh dipergunakan sembarangan.

Yang jadi masalah, apakah para pemakai atribut tauhid ini bisa berhati-hati saat memakainya.

Apalagi sampai meletakkan atribut tersebut di tempat-tempat yang kurang bersih dan etis.

Contoh saja, bagi orang-orang yang menggunakan kaos atau topi yang bertuliskan kalimat tauhid, yakin mereka akan melepas atributnya sebelum masuk ke toilet?

Yakin, saat di tempat umum mereka mau melepas kaosnya atau topi sebelum masuk toilet dan tempat kotor lainnya? Apalagi toilet mall.

Ingatlah saudaraku, kalimat tauhid bukan sekedar atribut.

Kalimat tauhid merupakan salah satu representasi dari Iman. Berdasarkan definisi yang dicetuskan oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah, iman adalah mengakui dengan lisan dan membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota ((الإيمان قول باللسان وتصديق بالقلب وعمل بالجوارح

Dari definisi tersebut, tidak ada sama sekali penulisan asma Allah atau kalimat tauhid atribut dalam kaos atau topi menjadi bagian dari iman.

Tentunya dari definisi iman tersebut, yang diinginkan adalah kita senantiasa memperbaharui iman kita dengan senantiasa menggunakan kalimat tauhid tersebut untuk berdzikir kepada Allah dengan lisan dan hati kita, juga memanifestasikannya dengan sikap dan perbuatan kita sehari-hari.

Bukan sekedar menyablonnya di kaos atau topi, atau malah menjualnya semurah sebagai barang dagangan.

Apalagi kemudian dibakar cuma karena sensitif golongan, bukan karena bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.

Demikian, Wallahu A'lam bishawab.
SHARE ARTIKEL