Sama-sama Untuk Beribadah, Tapi Ini Perbedaan Jauh Masjid Dengan Mushola

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 12 Oct 2018
Sama-sama Untuk Beribadah, Tapi Ini Perbedaan Jauh Masjid Dengan Mushola
Image from konsultasisyariah.com

Jangan sampai salah mengartikan, sama untuk beribadah tapi tak sama dalam hal ketentuan.

Kebanyakan orang lebih senang sholat di mushola karena lebih dekat dari rumah ketimbang masjid.

Berikut ini dijelaskan secara 

Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.

Az-Zarkasyi mengatakan,

ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Makna Masjid Secara Istilah

Seperti yang dikutip dari konsultasisyariah.com, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut seluruh permukaan bumi yang digunakan untuk shalat, sebagai masjid. Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

… وجُعِلَت لي الأرض مسجداً وطهوراً، فأيُّما رجل من أمّتي أدركته الصلاة، فليصلِّ

”… seluruh permukaan bumi bisa dijadikan masjid dan alat bersuci untuk untukku. Maka siapapun di kalangan umatku yang menjumpai waktu shalat, segeralah dia shalat.” (HR. Bukhari 335 & Muslim 521)

Dalam riwayat lain, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda,

وأينما أدركتك الصلاة فصلِّ، فهو مسجد

”Dimanapun seseorang menjumpai waktu shalat, segera dia shalat. Karena tempatnya adalah masjid.” (HR. Bukhari 3425 & Muslim 520).

Berdasarkan hadis di atas, asal makna masjid dalam syariat adalah semua tempat di muka bumi ini yang digunakan untuk bersujud kepada Allah. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kita memahami bahwa makna kata masjid dalam hadis di atas adalah masjid dalam makna umum. Bahwa semua permukaan bumi bisa digunakan untuk shalat, kecuali beberapa wiliyah yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat shalat, seperti kuburan, kamar mandi, atau tempat najis dan kotoran.

Yang menjadi kajian kita adalah masjid dalam makna khusus. Yaitu tempat yang berlaku di sana hukum-hukum masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, doa masuk-keluar masjid, larangan jual beli, dst.

Az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),

ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kemudian, dalam Fatawa Lajnah Daimah ketika menjelaskan pengertian masjid dinyatakan,

المسجد لغة موضع السجود. وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة

Masjid secara bahasa artinya tempat sujud, dan secara pengertian syariat, masjid berarti setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.

وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”

Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya. (Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221).

Masjid Jami’

Istilah lain yang perlu kita catat terkait kata masjid adalah kata jami’. Ada istilah masjid jami’. Dalam kitab al-Masajid, Dr. Said al-Qohthani menjelaskan,

أما الجامع: فهو نعت للمسجد، سمّي بذلك؛ لأنه يجمع أهله؛ ولأنه علامة للاجتماع، فيقال: المسجد الجامع… ويقال للمسجد الذي تُصلَّى فيه الجمعة، وإن كان صغيراً؛ لأنه يجمع الناس في وقت معلوم

Adapun kata ‘al-Jami’ ini merupakan kata sifat untuk masjid. Disebut jami’, karena masjid ini mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia. Kita sebut Masjid Jami’… istilah ini dipakai untuk menyebut masjid yang digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil. Karena masjid ini mengumpulkan masyarakat di waktu tertentu. (al-Masajid, hlm. 7).

Baca juga :

Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor

Di beberapa rumah kaum muslimin, terkadang terdapat satu ruang khusus untuk shalat. Apakah tempat semacam ini bisa kita sebut masjid?, sehingga memiliki hukum khusus seperti umumnya masjid.

Diantara batasan masjid yang telah disebutkan,

“tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin”

Kriteria semacam ini tidak ada untuk mushola rumah, karena Musholah rumah milik pribadi, sehingga tidak semua kaum muslimin bisa shalat jamaah di sana. Pemilik rumah memungkinkan untuk menjualnya atau menggantinya menjadi ruang lain.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau,

هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…

”Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…

سؤال : ولا تشرع تحية المسجد ؟ الجواب : ولا تشرع ، لكن له أن يصلي سنة عادية

Berarti tidak dianjurkan shalat tahiyatul masjid? Tanya tambahan.

Jawab beliau,

Tidak dianjurkan, namun jamaah boleh shalat sunah seperti biasa.

Fatawa Islam no. 4399.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه

Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212).

Berikut Pahala dan Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid:

1. Pahala melangkahkan kaki ke masjid

Seorang yang berjalan ke masjid, maka tiap langkah kakinya akan diberikan satu pahala, dihapuskan satu dosa, dan dinaikkan satu derajat oleh Allah SWT.
(Ibnu Majah:277,Muslim:1068 dan 1065).

2. Pahala menunggu waktu shalat

Banyak diantara kita yang berangkat ke masjid pas adzan supaya bisa cepet selesai. Tapi yang luar biasa, kita sebenarnya dapet pahala yang besar pas kita lagi nunggu waktu shalat! Jadi sebaiknya gunakan waktu menunggu shalat untuk berdzikir.

Orang yang menunggu sholat di masjid diberi pahala seperti sedang sholat (HR.Bukhari:611)

3. Di do’akan para Malaikat

Seorang yang menunggu shalat, tepatnya dari masuk mesjid sampe waktu shalat, maka dia bakal didoakan malaikat dengan doa : “Ya Allah Ampunila dia, Ya Allah ampunilah dia”, tanpa henti sampai waktu shalat. Subhanallah!

4. Mendapat naungan saat kiamat

Ada tujuh golongan yang dinaungi kelak. Dan salah satunya adalah orang yang hatinya terpaut dengan masjid. Seorang pemuda yang hatinya terikat dengan masjid, orang orang itulah yang akan mendapat perlindungan dari Allah saat kiamat kelak. (Al-Bukhor:620)

5. Doa malaikat ketika di shaf terdepan

Sesungguhnya para Malaikat memberikan sholawat kepada orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Ibnu Hibban no.2157)

Menanggapi sabda Beliau, para sahabat bertanya, “Apakah juga kepada orang-orang yang berada di shaf kedua wahai Rasulullah? ”
Kemudian Rasulullah berkata, “Juga kepada orang-orang yang berada dishaf kedua.”
(HR. Ahmad dan Ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

6. Subuh dan 119 pahala

Seseorang yang melaksanakan shalat subuh berjamaah, maka orang itu akan mendapatkan pahala 119 kali dibanding shalat sendiri. (Muslim:1049).

7. Isya dan 59 pahala

Seseorang yang melaksanakan shalat isya berjamaah, maka dia bakal dapat pahala 59 kali lipat. (HR.Muslim:1038)

8. Dzuhur, Ashar, Magrib dan 27 pahala

Kalau shalat dzuhur jamaah, ashar jamaah, dan magrib jamaah, masing masing dilipatgandakan 27 kali kalau kita laksanakan secara jamaah (HR.Muslim:1038)

9. Pahala ketika sakit

Ketika kita sedang sakit dan tidak bisa ke masjid (setiap hari udah ke masjid). Pada saat kita tidak ke masjid dan shalat di rumah, kita akan dapat pahala yang sama seperti waktu shalat di masjid. (Abu Daud:2687)

10. Terhindar dari sifat munafiq

Tidak ada sholat yang lebih berat bagi orang-orang munafiq dari pada sholat subuh dan isya. Seandainya mereka tahu nilai yang terkandung di dalam kedua sholat itu, pastilah mereka mendatangi (masjid tempat) kedua sholat itu meskipun dengan merangkak.
(Al-Bukhori:617)

11. Menjadi sebab diampuni dosanya oleh Allah. Rasulullah bersabda :

“Jika imam mengucapkan “Ghoiril maghdhubi ‘alaihim waladhdholliin”, maka ucapkan amin, karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dalam hadits lain Nabi bersabda :

“Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat dan menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan untuk menunaikan sholat, dan ia sholat bersama manusia atau berjama’ah atau di dalam masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”

12. Mengembangkan disiplin dan berakhlak mulia.

Sholat berjama’ah mengajarkan disiplin seorang makmun senantiasa mengikuti gerakan imam dan berada di belakang imam. Hal ini tentu membiasakan melatih kedisiplinan dalam kehidupan seseorang, menghilangkan ego, perbedaan dan dengan penuh kerendahan hati patuh dan taat pada pimpinannya, yaitu imam.”

13. Tumbuhnya persaudaraan, kasih sayang dan persamaan.

Apabila kita bertemu lima kali dalam sehari, maka akan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim. Dan jika suatu waktu ada saudara kita yang biasa berjama’ah kemudian beberapa waktu tidak hadir di masjid, maka kita akan bertanya-tanya, ada apa atau mengapa ia tidak berjama’ah? Seandainya jawaban yang didapat bahwa beliau itu sakit, maka kita akan bergegas menjenguk dan mendo’akannya.

Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang bisa kita simpulkan,

1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.

2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua :
  • Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
  • Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.

3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.

4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyattul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap, dst.

5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.

6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap, dst.

Wallahu a’lam
SHARE ARTIKEL