Jika Istri Ngotot Ingin Bekerja, Perhatikan Dulu 6 Hal Ini

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 03 Oct 2018


Jika Istri Ngotot Ingin Bekerja, Perhatikan Dulu 6 Hal Ini
Image from ruangmuslimah.com

Mencari nafkah adalah tugas utama dari seorang suami.

Namun bagaimana jika sang istri ngotot ingin bekerja? alasannya hanya ingin meringankan beban keluarga.

Sebagai istri kamu harus perhatikan ini dulu!!

Islam menjadikan lelaki sebagai pemimpin juga kepala keluarga. Di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah, seperti yang dikutip dari ruangmuslimah.com

Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya (yang artinya): “Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Dalam keadaan ini, seorang istri diperintahkan untuk tetap di rumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami dan dengan alasan yang syar’i.

Dalam firman-Nya (yang artinya): Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian” (QS. Al-Ahzab:33).

Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: “Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar’i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409).

Baca juga : 


Nah, bagaimana dengan istri yang bekerja? Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:

1. Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.

2. Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib menaati suaminya. (catatan: jika dahulu istri bersedia dinikahi dengan mempersyaratkan agar tetap diizinkan bekerja (pekerjaan yang sesuai syariat dan tidak melalaikan tugas istri) , dan dahulu suami sudah setuju, maka di kemudian hari suami tidak berhak memaksanya berhenti bekerja, bahkan istri boleh menuntut fasakh (pemutusan hubungan nikah) dihadapan hakim yang syar’i jika dipaksa berhenti bekerja padahal masih ingin tetap bekerja.

3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar’i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.

4. Pekerjaannya sesuai dengan tabi’at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, bukan eksploitasi sisi kewanitaannya dll.

5. Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.

6. Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dan lain-lain.

Demikian, semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL