Jangan Coba-coba Membawa Jimat Saat Tes CPNS Jika Tidak Ingin Diciduk Polisi

Penulis Penulis | Ditayangkan 23 Oct 2018

Jangan Coba-coba Membawa Jimat Saat Tes CPNS Jika Tidak Ingin Diciduk Polisi
Sumber gambar merdeka.com

Selamat untuk calon PNS yang lolos tahap Seleksi Administrasi, tahap selanjutnya Seleksi Kompetensi Dasar.

Ada satu hal yang harus kamu perhatikan, jangan sampai tes kompetensimu gagal karena jimat dan beberapa peraturan ini kamu langgar.

Selamat buat kamu yang sebelumnya sudah berhasil lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tinggal satu fase lagi yang harus dilalui yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Di seleksi ini, kamu akan diberikan tiga tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ketiga tes itu adalah Tes Karaktertik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ada 35 soal TWK, 30 TIU, dan 35 TKP yang harus kamu jawab di dalam SKD dan itu dilakukan di lembar jawaban komputer.

Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan, mengatakan peserta tes SKD hanya boleh membawa Kartu Tanda Penduduk/Surat Tanda Kependudukan dan kartu peserta ujian ke dalam ruangan tes.

“ Selain pakai (pakaian) hitam putih, peserta hanya diizinkan membawa KTP, Surat Keterangan Kependudukan yang berlaku, dan kartu peserta ujian,” seperti yang dikutip dari dream.co.id.

Tidak ada yang boleh membawa sejumlah barang seperti kamera, handphone, jika kedapatan membawa maka harus di simpan didalam loker peserta untuk menaruh tas dan sebagainnya.

Hal ini juga berlaku jika peserta kedapatan membawa benda-benda aneh lainnya, seperti jimat. Kalau peserta ketahuan membawa jimat, panitia akan memintanya menaruh benda ini di lokernya.

Ya, jimat ditemukan ketika tes seleksi CPNS tahun 2017. Panitia menyita jimat kalau ada peserta yang membawa barang ini ketika tes. Jimat boleh diambil kembali setelah tes berakhir.

Baca Juga : Dengan Banyak Dzikir dan Tasbih Andi Selamat Dari Gempa, Jika Dinalar Tidak Mungkin Dia Selamat

Bisa Dilaporkan ke Polisi

Tapi, kata Ridwan, kalau ada yang kedapatan membawa alat komunikasi dan kamera ketika sedang ujian, panitia tidak akan segan mengeluarkan peserta dari ruangan tes.

“Sanksinya akan ditentukan sesuai dengan kesalahan. Kalau tahun lalu, malah ada yang diserahkan kepada polisi,” kata dia.

Apalagi, tambah Ridwan, BKN telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memperkecil peluang peserta untuk curang dan joki. “Pengamanan sudah mendapatkan dukungan penuh dari Polri,” kata dia. 

“ Kalau sifatnya bukan untuk cheating atau curang, diletakkan saja barangnya di loker,” kata Ridwan.

Ini Larangan Lengkapnya

Berikut ini adalah larangan lengkap yang harus diikuti peserta ketika mengikuti SKD. Larangan ini tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018.

Larangan

  1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
  2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
  3. Membawa makanan dan minuman
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
  8. Merokok dalam ruangan tes.
SHARE ARTIKEL