Benarkah Dana Haji Digunakan Untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Begini Penjelasan Menag

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Oct 2018
Benarkah Dana Haji Digunakan Untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Begini Penjelasan Menag
Gambar Ilustrasi dilansir dari boombastis.com

Sedang heboh...

Telah beredar informasi via grup-grup WhatsApp bahwa ada penandatanganan surat kuasa atau akad wakalah bagi calon jemaah haji yang menyatakan bahwa dana setoran haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Dengan kata lain, informasi tersebut menyatakan dana haji digunakan untuk biayai proyek infrastruktur.

Lantas benarkah demikian? Berikut klarifikasi yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi terkait kabar dana haji digunakan untuk biayai proyek infrastruktur.

Menag menganggap kabar tersebut hanyalah HOAX semata.

Sama sekali tidak mendasar mengatakan bahwa ada surat wakalah yang dibuat oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jemaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Lukman usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

Menag mengatakan, surat tersebut sebetulnya merupakan kontrak awal antara jemaah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Benarkah Dana Haji Digunakan Untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Begini Penjelasan Menag
Kemaslahatan BPKH di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

Kontrak tersebut bertujuan agar BPKH bisa secara syar’i mengelola dana dari calon jamaah haji.

Mengapa perlu akad wakalah karena dalam syariat pendayagunaan dana haji yang hakekatnya milik setiap calon jemaah haji itu harus ada kontrak, harus ada pernyataan dari jamaah haji bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH,” terang dia.

Ia menambahkan, akad wakalah sebenarnya telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.

Saya mengharapkan kita memiliki pemahaman yang sama bahwa akad wakalah itu urgensinya agar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara hukum positif di Indonesia ini, ketika mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam,” papar Lukman, seperti dilansir dari tribunnews.com.

Baca Juga:

Menag menyayangkan penyebaran informasi tersebut. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik dan menegaskan tuduhan tak berdasar.

Jadi tidak benar yang mengatakan bahwa setiap calon jamaah haji dipaksa katanya untuk tandatangan bahwa dananya digunakan untuk itu (infrastruktur). Apalagi lebih jauh itu (dikabarkan) digunakan untuk kepentingan kampanye, untuk kepentingan macam-macam, jadi ini luar biasa sudah gorengan-gorengan (isu yang tidak benar) ini,” pungkasnya.
SHARE ARTIKEL