Benarkah Berwisata ke Candi Hukumnya Haram, Sampai Dianggap Orang Itu Langsung Kafir

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 09 Oct 2018

Benarkah Berwisata ke Candi Hukumnya Haram, Sampai Dianggap Orang Itu Langsung Kafir

Image from pijar.net

Bagaimana hukum rekreasi, misal ke Candi?

Ada yang bilang haram, apa ya dasarnya? Berikut penjelasan para ulama.

Pada musim libur seperti ini memang banyak di antara saudara-saudara kita yang berkunjung ke sektor-sektor pariwisata untuk menikmati waktu libur bersama keluarga. 

Pemerintah melalui iklan yang dipasang melalui selebaran atau tampilan juga menggalakkan pesona daerah.

Bukan hanya daerah yang menampilkan eksotika alam, tapi juga bangunan-bangunan unik yang menjadi aset budaya Indonesia. 

Misalnya candi, vihara, pura, kelenteng dan lain-lain yang pada umumnya adalah tempat peribadatan umat non-muslim.

Pada dasarnya, hukum berwisata adalah mubah (boleh dilakukan), kecuali bila tujuan yang dikehendaki adalah tempat-tempat maksiat.

Umat Islam justru berkewajiban mengubah kemungkaran jika melihatnya, dengan lisan, tindakan atau hatinya.

Seperti yang dikutip oleh almanhaj.com, adapun hukum wisata ke tempat seperti tersebut di atas dibedakan menjadi dua. 

Jika memang di dalam tempat tersebut masih terdapat benda-benda yang dihormati oleh agama mereka. 

Maka menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah hukumnya haram, terlebih jika tempat yang dikunjungi masih digunakan sebagai tempat ibadah.

Dan menurut pendapat lain, mendatangi tempat rekreasi non-muslim sama saja mendatangi kemungkaran. 

Karena terdapat indikasi pengalihan kekaguman umat Islam terhadap agama mereka, tempat peribadahan mereka dan ibadah mereka.

Diceritakan dalam Hadis Bukhari, 5957 bahwa Rasulullah bahkan tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung makhluk yang bernyawa, sebagaimana malaikat juga tidak mau memasukinya.

Berbeda ulama Mazhab Hambali, mereka menganggap bahwa hukum di atas tetap mubah karena menurut riwayat sahabat Nabi SAW.

Dikisahkan bahwa Sayyidina Ali RA pernah memasuki gereja. 

Ulama ini memandang mubah dengan catatan selama muslim yang datang memiliki pendirian agama yang kuat dan tidak mudah goyah imannya.

Baca juga :

Pendapat lain 

Suatu permasalahan seperti diatas juga diutarakan oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Alhamdulillah

Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:

Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:

وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢

“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (Al-Hajj: 32)

Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ

“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (Al-Hajj: 30)

Allah ‘azza wa jalla memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah ‘azza wa jalla.

Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. 

Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?

Bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”

(HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan juga oleh Syaikhuna al-Wadi’i)

Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin. 

Sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,

“Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan sebagai tempat berkumpul, beribadah, ataupun selain ibadah, maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.” (Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hlm. 300)

Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ‘ied mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ‘ied atau perayaan mereka.

Bertentangan dengan firman Allah ‘azza wa jalla:

وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ

“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan perkara yang mungkar.” (Al-Furqan: 72)

Jadi menghadiri/menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman. 

Sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran.

Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan. 

Maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah ‘azza wa jalla yang beriman dan bertakwa untuk mengunjungi tempat tersebut.

Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi mungkar.

Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. 

Adapun mengagumi dan mengunjungi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya serta semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah. 

Yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah ‘azza wa jalla berfirman:

 وَدُّواْ لَوۡ تُدۡهِنُ فَيُدۡهِنُونَ ٩

“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka mereka pun akan melakukan hal yang sama.” (Al-Qalam: 9)

Jadi Allah ‘azza wa jalla mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin.

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata dalam Taisir al-Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini

“Kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya diingkari.”

Wallahu a’lam.

SHARE ARTIKEL