UAS Tanggapi Ramainya Perdebatan Vaksin MR "Pilih babi, tak boleh pilih mati"!

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 12 Sep 2018
UAS Tanggapi Ramainya Perdebatan Vaksin MR
Ceramah UAS terkait hala-haram vaksin MR, youtube.com

Pembicaraan vaksin MR diungkapkan Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah.

Beliau menyentil persoalan halal-haram vaksin Measless Rubella (MR) yang banyak meresahkan masyarakat.

Terkait hal tersebut, begini penjelasan UAS!

Penggalan pembicaraan itu diunggah di akun Ngaji Mantap pada 13 Agustus 2018 berjudul Halal - Haram Suntik Vaksin Rubela - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA.

Unggahan sudah ditonton lebih dari 10ribu kali sampai saat artikel ini ditayangkan.

Agar lebih dipahami pendengar, Abdul Somad menggambarkan soal halal-haram vaksin dengan pilihan mati dan makan babi.

"Kita berada di antara dua pilihan, mati atau makan babi. Pilih mana? Pilih babi, tak boleh pilih mati. Kalau masuk hutan, pilih makan babi atau mati? Kalau ada yang bilang, 'Aku mati aja.' Itu enggak boleh, pastinya makan babi-lah," Abdul Somad menjelaskan dalam video ceramahnya.

Kalau takut anak-anak cacat atau sakit akibat tidak diberi vaksin MR, maka boleh memakai hukum darurat itu (tak boleh mati). Suntik vaksin MR boleh dilakukan karena takut mati.

Pada unggahan video tersebut, Ustaz Abdul Somad menceritakan dirinya yang tidak divaksin.

"Saya ini  orang ampung. (Jangankan suntik MR), suntik cacar dulu tidak pernah. Asal ada dokter puskesmas yang datang, saya lari ke hutan. Sampai saat ini, saya hidup dan tak pernah sakit. Kalau enggak suntik dan saya tak mati, karena yang mendoakan saya banyak," ucap Abdul Somad.

Berikut video selengkapnya:


Perlu diketahui, Fatwa MUI menyatakan Vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) boleh dilanjutkan penggunaannya meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SII untuk Imunisasi.

Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Baca Juga:

Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human diploid cell, seperti dikutip dari liputan6.com.

Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Oleh karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
SHARE ARTIKEL