Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Kafan Jenazah Harus Dilepas, Biar Gak Gentayangan ?

Penulis Penulis | Ditayangkan 13 Sep 2018

Penjelasan Secara Syariah Kenapa Tali Kafan Jenazah Harus Dilepas, Biar Gak Gentayangan ?
Sumber gambar cintailah-islam.blogspot.com

Pernah mendengar mitos jika tali pocong tidak di lepas maka pocong itu akan gentayangan dan menganggu.

Benarkah seperti itu, bagaimana dalam islam memandang hal semacam ini.

Perihal ini kita bisa simak keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.


فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير

"Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."

Dengan demikian membuka tali-tali ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki adalah dianjurkan akan tetapi tidak dianjurkan membuka wajah si mayit karena hal ini tidaklah ada dasar hukumnya kecuali jika orang yang meninggal itu adalah seorang yang sedang dalam keadaan ihram berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas dari Nabi saw bahwa; Seorang laki-laki jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal.

Maka beliau saw pun bersabda: “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).”

Baca Juga Karena Hidup Didunia Hanya Sebentar 3 Penyesalan ini Akan Dialami Semua Orang

Didalam riwayat an Nasai disebutkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang meninggal, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandikanlah ia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dalam pakaiannya, dan jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.

Adapun anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.

Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam.

Wallahu A’lam
SHARE ARTIKEL