Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhan

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 13 Sep 2018


Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhanoperasi sesar via panduanbpjs.com

Tidak sedikit orang yang memutuskan melakukan operasi sesar. 

Entah karena mereka tidak menyadari resikonya atau mungkin ambil mudahnya, tak mau nunggu dan sakit berjam jam.

Padahal meskipun telah dibius, masih banyak hal yang akan dirasakan ibu ketika menjalani operasi cesar ini. 

Tahukah Anda resiko operasi sesar yang akan Anda alami?

Apa operasi caesar itu? Operasi caesar adalah proses persalinan melalui jalan pembedahan yang bertujuan untuk mengeluarkan bayi melalui celah sayatan pada perut serta rahim ibu, biasanya dibuat melintang persis di bawah garis pinggang.

Lalu, kenapa operasi caesar vertikal? Jenis irisan sesar di kulit perut tidak sama dengan jenis irisan sesar di dalam rahim. 

Bisa saja irisan di kulit perut bagian bawah itu horizontal/transversal, sedangkan sayatan di dalam rahim vertikal karena ada kondisi/penyulit tertentu. 

Risiko rahim robek jauh lebih tinggi pada irisan rahim yang vertikal atau T-shaped (4-9%).

Sedangkan pada irisan rahim yang transversal/horizontal rendah (low transverse incision) angka risikonya jauh lebih kecil (0,2-1,5%).

Untuk menentukan jenis sayatan, dokter mempunyai banyak pertimbangan. 

Pertama, kecepatan untuk mencapai dan melahirkan janin. Kedua, letak plasenta. 

Ketiga, kosmetik. Dan keempat, persiapan kemungkinan seksio sesarea (operasi sesar) pada kehamilan berikutnya.

Haruskah operasi caesar? Keputusan persalinan dengan operasi Caesar, direncanakan atau tidak, harus diambil dengan alasan yang kuat. 

Ada beberapa faktor yang dapat menjadi pertimbangan guna melakukan operasi Caesar:

Faktor Pertimbangan Melakukan Operasi Caesar

1. Kondisi Ibu

  • Lingkar rongga panggul lebih kecil dibanding ukuran janin.
  • Adanya kelainan panggul, atau akibat operasi di daerah panggul sebelumnya.
  • Ibu menderita penyakit seperti jantung, paru-paru, hipertensi.
  • Adanya gangguan di jalan lahir, seperti tumor.
  • Ada riwayat operasi pada rahim yang menembus endometrium, seperti operasi tumor kandungan (miom), bekas Caesar kurang dari 2 tahun, atau bekas Caesar 2 kali.
  • Ibu berusia lebih dari 35 tahun saat melahirkan pertama kali.

2. Kondisi Janin

  • Bayi besar (makrosomia) dengan berat lebih dari 4000 gram.
  • Kelainan letak plasenta, seperti menutupi seluruh atau sebagian jalan lahir (previa total/sebagian).
  • Kelainan letak janin, misalnya melintang.
  • Terjadi gangguan janin (fetal distress). Misalnya, akibat gangguan aliran oksigen dari ibu ke janin melalui tali pusatdan plasenta yang terjadi pad aibu yang emnderita tekanan darah tinggi, atau tali pusat terjepit di antara tubuh janin atau terpelincir.
  • Kelainan janin, hidrosefalus (kepala berisi cairan), kembar siam, dan lain-lain. 

Operasi Sesar dalam Islam 

Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhanilustrasi operasi sesar via republika.co.id

Operasi sesar dalam Islam dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin dibagi menjadi tiga :

1. Dalam keadaan darurat

Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan.

  • Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu, misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, dan dinding rahimnya yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
  • Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa bayi, adalah jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi yang berada di dalama perutnya masih hidup.

Apakah dibolehkan untuk membedah perut ibu dalam keadaan seperti ini? Para ulama berbeda pendapat :

Pendapat pertama

Dibolehkan untuk dilakukan operasi dengan membedah perut ibunya, agar bayi bisa dikeluarkan. 

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan, Madzhab Syafi’iyah, dan Dhahiriyah, serta dipilih oleh beberapa ulama dari Malikiyah dan Hanabilah.

Pendapat kedua

Tidak dibolehkan dilakukan operasi dengan membedah perut ibunya. 

Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut :

Dalil Pertama : Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

"Memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya ketika masih hidup. " ( HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dalil Kedua: Bahwa janin yang masih hidup dalam perut ibunya yang sudah mati tersebut, sering tidak tertolong. 

Seandainya perut ibunya sudah dibedahpun dan janin tersebut bisa hidup, biasanya hidupnya tidak lama. 

Oleh karenanya, tidak boleh melakukan kerusakan yang pasti hanya sekedar mengejar sesuatu yang belum tentu bisa diselamatkan.

  • Operasi Cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang, dan lain-lain.

Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak.

Dalil-dalilnya sebagai berikut :

Dalil Pertama: Firman Allah subhanahu wa ta’ala :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. "  ( Qs Al Maidah : 32 )

Dalam ayat ini, Allah swt memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia. 

Termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.

Ibnu Hazm berkata : “ Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedaan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan  bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah ( Qs. 5 : 32 ), dan barang siapa membiarkannya bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikatagorikan pembunuh. “

Dalil Kedua: Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

الضرر يزال

Suatu bahaya itu harus dihilangkan

Dalil Ketiga: Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya.

Keterangan dari kaidah di atas adalah bahwa operasi cesar dalam keadaan darurat terdapat dua kerusakan. 

Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu atau anak, sedangkan kerusakan yang kedua adalah dibedahnya perut ibu. 

Dari dua kerusakan tersebut, maka yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. 

Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.

Berkata Syekh Abdurrahman as- Sa’di : “ Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika manfaatnya lebih banyak dari pada mafsadahnya, maka Allah tidak mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dari kitab-Nya, diantaranya adalah firman-Nya :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.“ ( Qs al-Baqarah : 219 )

2. Dalam keadaan hajiyat

Keadaan Hajiyat dalam operasi Cesar adalah adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik. 

Seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu, atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau anak. 

Seperti halnya jika  lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin.

Sehingga akan kesulitan ketika melahirkan secara alami, usia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi terlalu besar atau terjadi bayi kembar.

Dalam keadaan hajiyat ini, operasi cesar boleh dilakukan, karena hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Sehingga sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat.  

Oleh karenanya, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut :

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ ، عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

Kebutuhan itu disamakan dengan kedudukan darurat, baik yang bersifat umum, maupun khusus.“ 

3. Dalam keadaan tahsiniyat

Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi Cesar adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya. 

Yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi Cesar. 

Seperti halnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayi masih utuh. 

Sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki. 

Atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya sekedar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.

Efek Samping Operasi Caesar

Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhanilustrasi efek samping operasi caesar via nikita.grid.id

Proses persalinan caesar seringkali dipilih sebagai alternatif terakhir jika kondisi ibu hamil tidak memungkinkan untuk menjalani proses melahirkan normal melalui pertimbangan medis oleh dokter kandungan. 

Meskipun kondisi persalinan caesar ini lebih tidak sakit dibandingkan dengan proses melahirkan secara normal.

Namun ada beberapa efek samping operasi caesar yang dapat dirasakan oleh ibu hamil pasca proses persalinan diantaranya adalah sebagai berikut ini.

1. Kondisi tubuh ibu hamil yang rentan

Efek samping operasi caesar dapat membuat kondisi tubuh ibu hamil menjadi sangat rentan terhadap berbagai macam penyakit serta mudah lelah dan lemas pasca menjalani operasi caesar. 

Keadaan kondisi tubuh ibu yang lemas dan rentan ini bukan hanya terjadi sesaat setelah proses persalinan melainkan dapat muncul hingga beberapa tahun kedepan. 

Untuk menghindari bahaya tersebut maka ibu hamil harus senantiasa berusaha agar proses penyembuhan dapat berlangsung dengan baik meskipun berjalan lebih lambat dibandingkan dengan melahirkan secara normal.

2. Memicu terjadinya beberapa kondisi berbahaya

Efek samping operasi caesar dapat memicu terjadinya beberapa kondisi berbahaya terkait dengan kesehatan ibu. 

Baik bagi kesehatan tubuhnya maupun sistem reproduksinya, diantaranya pecahnya rahim, pengangkatan rahim, dan infeksi.

3. Timbulnya jaringan perut

Efek samping operasi caesar dapat menimbulkan luka bekas jahitan. 

Luka bekas jahitan tersebut dapat membentuk jaringan perut yang bisa jadi tidak serasi dengan jaringan perut lama. 

Selain itu, resiko munculnya infeksi pada luka bekas jahitan jika proses pemulihan pasca operasi caesar dan pengeringan bekas luka tidak dijalani dengan baik dan benar.

4. Efek samping terhadap kehamilan selanjutnya

Bagi ibu hamil yang pernah menjalani operasi caesar lebih dari dua kali dapat menimbulkan bahaya pada kehamilan selanjutnya. 

Efek samping operasi caesar pada kehamilan selanjutnya diantaranya plasenta previa, plasenta accreta, dan kemandulan.

5. Pemberian ASI yang tertunda

Proses penyembuhan operasi caesar akan lebih lama dan meninggalkan rasa nyeri yang begitu dalam dan panjang dibandingkan dengan proses melahirkan normal.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan pemberian ASI tertunda sehingga bayi tidak akan mendapatkan ASI secara cukup. 

Agar bayi tetap mendapatkan ASI yang dibutuhkan, maka untuk melakukan pemberian ASI membutuhkan bantuan orang lain guna menepatkan posisi bayi dan ibu dengan benar.

Resiko Tinggi dan Efek Samping Melakukan Operasi Sesar, Nyawa Jadi Taruhanilustrasi operasi sesar via intisari.grid.id

Setelah operasi caesar bisakah melahirkan normal? Tidak semua perempuan yang sebelumnya melakukan persalinan sesar dapat melakukan persalinan normal. 

Pastinya ada banyak faktor yang berpengaruh dalam kesuksesan persalinan normal setelah cesar. 

Sayatan pada rahim yang memungkinkan dilakukannya bersalin normal setelah sesar (VBAC) di kehamilan berikut adalah sayatan transperitoneal profunda (melintang). 

Alasannya, sayatan ini lebih aman untuk kehamilan berikutnya daripada sayatan longitudinal/memanjang. 

Sekalipun begitu, risiko  persalinannya relatif sama, yaitu  terjadi robekan spontan saat persalinan.

Baca JugaTidur Terlentang Bahaya Untuk Ibu Hamil, Dengan Alat Ini Solusi Paling Baik yang Harus Dilakukan

Demikian informasi mengenai operasi sesar dalam Islam dan resiko operasi sesar yang dapat kami bagikan. 

Mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.

SHARE ARTIKEL