Merokok Setelah Wudhu, Sahkah Bila Langsung Sholat? Ini Ayat Al Qur`an yang Menjelaskannya

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 03 Sep 2018
Meski tidak membatalkan wudhu, Rasulullah melarang seseorang yang makan bawang untuk sholat berjamaah.

Dan disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau sebelum sholat berjamaah.

Nah, bagaimana kalau merokok setelah wudhu. Sah nggak sholatnya? Menurut Darul Ifta’ Al-Misriyyah , begini hukum merokok setelah wudhu.

Merokok Setelah Wudhu, Sahkah Bila Langsung Sholat? Ini Ayat Al Qur`an yang Menjelaskannya
Image from islamidia.com

Hukum merokok memang masih diperdebatkan para ulama. Ada yang membolehkan, memakruhkan, bahkan ada yang mengharamkan.

Namun, terlepas dari itu, bagaimana hukumnya orang yang setelah wudu, kemudian menunggu waktu salat sambil merokok? Apakah merokok membatalkan wudu?

Berkaitan dengan hal itu, sebagaimana yang wajibbaca.com kutip dari islamidia.com, Dr. Ahmad At-Tayyib, Grand Syeikh Al-Azhar Kairo Mesir telah memberikan fatwanya di dalam Darul Ifta’ Al-Misriyyah sebagaimana berikut.

التدخين لا ينقض الوضوء، غير أنه يستحب للمسلم أن يطهِّر فمه من رائحة التدخين عند الصلاة حتى لا يؤذي إخوانه المصلين.

“Merokok tidaklah membatalkan wudu. Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokoknya ketika akan salat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang hendak salat juga.”

Baca juga : Astaghfirullah Al Adzim! Meninggalkan Shalat Ashar, Terhapuslah Amalnya

Para pecandu rokok sudah semestinya bertaubat pada Allah, juga meninggalkan jual belinya. Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah: 4).

Dalam ayat ini jelas bahwasanya yang dihalalkan hanyalah yang thoyyib (yang baik-baik), yaitu makanan yang mendatangkan manfaat. Allah Ta’ala juga menyebutkan mengenai sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’rof: 157).

Dan tidak diragulan lagi rokok dan segala yang memabukkan adalah termasuk yang khobits (kotor atau buruk). Sehingga wajib bagi para pecandu rokok untuk meninggalkan rokok dan segeralah ia bertaubat pada Allah.

Baca juga : Ketahuilah, Ternyata Sholat Sunnah Tak Boleh Dilakukan Pada Waktu ini Menurut Islam

Hendaklah ia menjaga kesehatan dan menjaga hartanya, juga waktunya dalam hal yang bermanfaat. Karena setiap mukmin wajib meninggalkan berbagai hal yang membahayakan agama dan dunianya.

Contoh yang membahayakan di sini adalah rokok dan berbagai macam minuman memabukkan. Hendaklah ia bertaubat dengan taubat yang tulus. Kita memohon pada Allah hidayah dan taufik pada setiap muslim.” (Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)

Berdasarkan semua keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merokok itu tidak membatalkan wudhu. Karena memang ia bukan termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudu.

Hanya saja, jika ia hendak melaksanakan salat terlebih salat jamaah, di mana di situ berkumpul dengan orang banyak, maka hendaknya ia bersihkan mulutnya dari bau rokok terlebih dahulu hingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Wa a’llahu a’lam bis shawab.
SHARE ARTIKEL