5 Rukun Khotbah Jumat yang Tak Boleh Ditinggalkan
Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 07 Sep 2018khotbah jumat via satriabajahitam.com
Mengapa khotbah jumat merupakan bentuk khotbah yang paling penting untuk diketahui?
Ingin tahu alasannya, yuk simak penjelasannya pada artikel ini.
Kata khotbah berasal dari bahasa Arab "khotbah" dari kata dasar masdar dan dari kata kerja yang artinya pidato atau ceramah.
Sampai saat ini, makna yang melekat dari kata khotbah itu adalah pidato yang berisi tentang keagamaan.
Oleh karena itu, kegiatan khotbah itu sering hanya ditujukan kepada mereka yang sedang membacakan pidato keagamaan pada hari Jumat, atau Idulfitri dan Iduladha.
Padahal, pidato yang di luar kegiatan agama atau yang berisikan tantang agama pun dapat dikatakan sebagai kegiatan khotbah karena kata khotbah mengandung arti pidato atau ceramah.
Apakah khutbah jumat wajib?
Menurut pendapat yang rajih, khutbah Jum’at merupakan satu kewajiban dalam shalat Jum’at, dengan dalil sebagai berikut:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada kita agar bersegera mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala sejak mendengar adzan, dan setelah adzan ada khutbah.
Dengan demikian firman Allah meliputi khutbah juga. Apabila bersegera mendengar khutbah merupakan kewajiban.
Maka tentunya khutbah menjadi wajib, karena bersegera datang mendengar khutbah merupakan wasilah dan tujuannya adalah khutbah.
Sehingga menurut kaidah yang baku, bila wasilahnya wajib, maka tentu yang dituju menjadi pasti wajibnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara ketika imam berkhutbah.
Ini menunjukkan wajib mendengarkannya dan hal ini menunjukkan kewajiban khutbah.
Nabi senantiasa berkhutbah dalam shalat Jum’at, dan sekalipun tidak pernah meninggalkanya.
Hal ini menunjukkan juga wajibnya khutbah dalam shalat Jum’at.
Seandainya khutbah tidak diwajibkan, maka tidak ada bedanya dengan shalat-shalat lainnya, dan orang tidak dapat mengambil manfaat dari pertemuan tersebut.
Baca Juga : Tata Cara Khutbah Jumat Lengkap dengan Syarat, Rukun dan Sunnah-Sunnahnya
5 Rukun Khotbah Jumat
ilustrasi rukun khotbah jumat via iyakan.com
Di dalam madzhab Syafi’i ada 5 rukun khutbah yang harus dipenuhi agar khutbah yang disampaikan seorang khatib sah.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hendaklah rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab.
Sebutkan apa saja yg termasuk rukun khutbah jumat, berikut ini lima rukun khutbah Jumat beserta penjelasannya.
1. Memuji kepada Allah di kedua khutbah
Rukun khutbah pertama ini disyaratkan menggunakan kata “hamdun” dan lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya.
Misalkan “alhamdu”, “ahmadu”, “nahmadu”. Demikian pula dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadh jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain.
Contoh pelafalan yang benar misalkan: “alhamdu lillâh”, “nahmadu lillâh”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allâha”, “Allâha ahmadu”.
Contoh pelafalan yang salah misalkan “asy-syukru lillâhi” (karena tidak memakai akar kata “hamdun”), “alhamdu lir-rahmân (karena tidak menggunakan lafadh jalalah “Allah”).
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
ويشترط كونه بلفظ الله ولفظ حمد وما اشتق منه كالحمد لله أو أحمد الله أو الله أحمد أو لله الحمد أو أنا حامد لله فخرج الحمد للرحمن والشكر لله ونحوهما فلا يكفي
“Disyaratkan adanya pujian kepada Allah menggunakan kata Allah dan lafadh hamdun atau lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya. Seperti alhamdulillah, ahmadu-Llâha, Allâha ahmadu, Lillâhi al-hamdu, ana hamidun lillâhi, tidak cukup al-hamdu lirrahmân, asy-syukru lillâhi, dan sejenisnya, maka tidak mencukupi.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 246)
2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah
Dalam pelaksanaanya harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya.
Sementara untuk asma Nabi Muhammad, tidak tertentu menggunakan nama “Muhammad”, seperti “al-Rasul”, “Ahmad”, “al-Nabi”, “al-Basyir”, “al-Nadzir” dan lain-lain.
Hanya saja, penyebutannya harus menggunakan isim dhahir, tidak boleh menggunakan isim dlamir (kata ganti) menurut pendapat yang kuat, meskipun sebelumnya disebutkan marji’nya.
Sementara menurut pendapat lemah cukup menggunakan isim dlamir.
Contoh membaca shalawat yang benar “ash-shalâtu ‘alan-Nabi”, “ana mushallin ‘alâ Muhammad”, “ana ushalli ‘ala Rasulillah”.
Contoh membaca shalawat yang salah “sallama-Llâhu ‘ala Muhammad”, “Rahima-Llâhu Muhammadan (karena tidak menggunakan akar kata ash-shalâtu), “shalla-Llâhu ‘alaihi” (karena menggunakan isim dlamir).
Syekh Mahfuzh al-Tarmasi mengatakan:
ويتعين صيغتها اي مادة الصلاة مع اسم ظاهر من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم
“Shighatnya membaca shalawat Nabi tertentu, yaitu komponen kata yang berupa as-shalâtu beserta isim dhahir dari beberapa asma Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallama”. (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 248).
Ikhtilaf ulama mengenai keabsahan membaca shalawat Nabi dengan kata ganti (isim dlamir) dijelaskan Syekh Mahfuzh al-Tarmasi sebagai berikut:
فخرج سلم الله على محمد ورحم الله محمدا وصلى الله عليه فلا يكفي على المعتمد خلافا لمن وهم فيه وإن تقدم له ذكر يرجع إليه الضمير
(قوله فلا يكفي على المعتمد) أي وفاقا لشيخ الإسلام والخطيب والرملي وغيرهم (قوله خلافا لمن وهم فيه) أي فقالوا بإجزاء ذلك وهم جماعة من متأخري علماء اليمن منهم الشهاب أحمد بن محمد الناشري والحسين بن عبد الرحمن الأهدل
“Mengecualikan sallama-Llâhu ‘alâ Muhammad, rahima-Llâhu Muhammadan dan shallâhu ‘alaihi, maka yang terakhir ini tidak mencukupi menurut pendapat al-mu’tamad (kuat), berbeda dari ulama yang menilai cukup, meskipun didahului marji’nya dlamir. Pendapat al-mu’tamad tersebut senada dengan pendapatnya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, Syekh al-Khathib, Syekh al-Ramli dan lain sebagainya. Sedangkan pendapat lemah yang mencukupkan penyebutan dlamir adalah pendapat sekelompok ulama Yaman, di antaranya Syekh Ahmad bin Muhammad al-Nasyiri dan Syekh Husain bin Abdurrahman al-Ahdal.” (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011 M, juz IV, hal. 249).
3. Berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah
Rukun khutbah ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten.
Prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan.
Seperti “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah makshiat”.
Tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemakshiatan.
Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:
ثم الوصية بالتقوى ولا يتعين لفظها على الصحيح
(قوله ثم الوصية بالتقوى) ظاهره أنه لا بد من الجمع بين الحث على الطاعة والزجر عن المعصية لأن التقوى امتثال الأوامر واجتناب النواهي وليس كذلك بل يكفي أحدهما على كلام ابن حجر ...الى ان قال... ولا يكفي مجرد التحذير من الدنيا وغرورها اتفاقا
“Kemudian berwasiat ketakwaan. Tidak ada ketentuan khusus dalam redaksinya menurut pendapat yang shahih. Ucapan Syekh Ibnu Qasim ini kelihatannya mengharuskan berkumpul antara seruan taat dan himbauan menghindari makshiat, sebab takwa adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangan, namun sebenarnya tidak demikian kesimpulannya. Akan tetapi cukup menyampaikan salah satu dari keduanya sesuai pendapatnya Syekh Ibnu Hajar. Tidak cukup sebatas menghindarkan dari dunia dan segala tipu dayanya menurut kesepakatan ulama”. (Syekh Ibrahim al-bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Kediri, Ponpes Fathul Ulum, tanpa tahun, juz.1, hal.218-219)
4. Membaca ayat suci al-Quran di salah satu dua khutbah
Membaca ayat suci al-Quran dalam khutbah standarnya adalah ayat al-Qur'an yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna.
Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.
Seperti contoh:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ
Artinya :
“Wahai orag-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur”. (QS. at-Taubah: 119).
Tidak mencukupi membaca potongan ayat yang tidak dapat dipahami maksudnya secara sempurna, tanpa dirangkai dengan ayat lainnya. Seperti:
ثُمَّ نَظَرَ
“Kemudian dia memikirkan” (QS. Al-Muddatsir ayat 21).
Membaca ayat al-quran lebih utama ditempatkan pada khutbah pertama.
Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:
(قوله ورابعها) أي أركان الخطبتين (قوله قراءة آية) أي سواء كانت وعدا أم وعيدا أم حكما أم قصة) وقوله مفهمة) أي معنى مقصودا كالوعد والوعيد وخرج به ثم نظر أو ثم عبس لعدم الإفهام (قوله وفي الأولى أولى) أي وكون قراءة الآية في الخطبة الأولى أي بعد فراغها أولى من كونها في الخطبة الثانية لتكون في مقابلة الدعاء للمؤمنين في الثانية
“Rukun keempat adalah membaca satu ayat yang memberi pemahaman makna yang dapat dimaksud secara sempurna, baik berupa janji-janji, ancaman, hikmah atau cerita. Mengecualikan seperti ayat “tsumma nadhara”, atau “abasa” karena tidak memberikan kepahaman makna secara sempurna. Membaca ayat lebih utama dilakukan di khutbah pertama dari pada ditempatkan di khutbah kedua, agar dapat menjadi pembanding keberadaan doa untuk kaum mukminin di khutbah kedua.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz.2, hal.66, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).
5. Berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir
Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat.
Seperti “allahumma ajirnâ minannâr, ya Allah semoga engkau menyelematkan kami dari neraka”, “allâhumma ighfir lil muslimîn wal muslimât, ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat”.
Tidak mencukupi doa yang mengarah kepada urusan duniawi, seperti “allâhumma a’thinâ mâlan katsîran, ya Allah semoga engkau memberi kami harta yang banyak”.
Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:
(و) خامسها (دعاء) أخروي للمؤمنين وإن لم يتعرض للمؤمنات خلافا للأذرعي (ولو) بقوله (رحمكم الله) وكذا بنحو اللهم أجرنا من النار إن قصد تخصيص الحاضرين (في) خطبة (ثانة) لاتباع السلف والخلف
“Rukun kelima adalah berdoa yang bersifat ukhrawi kepada orang-orang mukmin, meski tidak menyebutkan mukminat berbeda menurut pendapat imam al-Adzhra’i, meski dengan kata, semoga Allah merahmati kalian, demikian pula dengan doa, ya Allah semoga engkau menyelamatkan kita dari neraka, apabila bermaksud mengkhususkan kepada hadirin, doa tersebut dilakukan di khutbah kedua, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).
Apa saja syarat khutbah jumat?
ilustrasi syarat khutbah jumat via nu.or.id
Bukan hanya rukun khutbah, seorang khotib juga harus memenuhi syarat khutbah jum'at.
Jika tidak terpenuhi maka batal dan tidak sah shalat jum'atnya.
Apa saja syarat khutbah Jumat?
Berikut 7 syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut.
1. Khatib berdiri pada dua khutbah ketika ia mampu dan kedua khutbah dipisah dengan duduk
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan dua khutbah dan duduk di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 928).
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah sambil berdiri kemudian duduk lalu beliau berdiri kembali. Itulah seperti yang kalian lakukan saat ini.” (HR. Bukhari no. 920 dan Muslim no. 862)
2. Khutbah dilakukan kemudian shalat
Hal ini berdasarkan banyak hadits yang menerangkannya dan adanya ijma’ atau kata sepakat para ulama dalam hal ini.
3. Khatib suci dari hadats kecil maupun hadats besar
Suci pula dari najis yang tidak dimaafkan yaitu pada pakaian, badan dan tempat, begitu pula khatib harus menutup aurat.
Khutbah itu seperti shalat dan sebagai gantian dari dua raka’at yang ada pada shalat Zhuhur.
Oleh karenanya sama halnya dengan shalat, disyaratkan pula syarat sebagaimana shalat.
4. Rukun khutbah diucapkan dengan bahasa Arab
Rukun khutbah mesti diucapkan dengan bahasa Arab walaupun rukun khutbah tersebut tidak dipahami.
Jika tidak ada yang paham bahasa Arab dan berlalunya waktu, maka semuanya berdosa dan Jumatan tersebut diganti dengan shalat Zhuhur.
Adapun jika ada waktu yang memungkinkan untuk belajar bahasa Arab, maka rukun khutbah yang ada boleh diterjemahkan dengan bahasa apa saja. Seperti ini Jumatannya jadi sah.
5. Berurutan dalam mengerjakan rukun khutbah
Lalu berurutan pula dalam khutbah pertama dan kedua, lalu shalat.
Jika ada jarak yang lama (yang dianggap oleh ‘urf itu lama) antara khutbah pertama dan kedua, juga ada jarak yang lama antara kedua khutbah dan shalat, khutbah jadi tidak sah.
Jika mampu, wajib dibuat berurutan. Jika tidak, maka shalat Jumat diganti shalat Zhuhur.
6. Yang mendengarkan rukun khutbah adalah 40 orang yang membuat jumatan jadi sah
7. Khutbah Jum'at dilakukan dalam waktu dzuhur
Contoh Khutbah Jumat
Jika wawasan seputar sholat jumat sudah kita pahami, lalu kesiapan mental telah kita persiapkan dengan bijak, tentu materi yang matang merupakan kunci dalam menyampaikan khutbah jumat.
Berikut ini contoh khutbah jumat.
Tema : Biar Semangat Bangun Shubuh
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Amma ba’du …
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Bangun shalat shubuh itu penting
Pertama: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 574 dan Muslim, no. 635)
Kedua: Menjaga shalat Shubuh dapat jaminan masuk surga
Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
“Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat Shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat Ashar).” (HR. Muslim, no. 634).
Ketiga: Yang menjaga shalat Shubuh akan mendapatkan jaminan Allah
Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ
“Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar. Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657)
Keempat: Shalat Shubuh disaksikan oleh para malaikat
Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ ، يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ : اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : (وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat Shubuh.” Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah ketika itu sesukamu karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Lakukanlah shalat Shubuh karena sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)’” (HR. Bukhari, no. 4717 dan Muslim, no. 649)
Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an tentang ayat di atas menyatakan, “Shalat Shubuh dalam surah Al-Isra’ ayat 78 disebutkan dengan ‘Qur’anal Fajri’ (shalat lainnya dalam ayat yang sama tidak disebutkan demikian, pen.) karena Al-Qur’an itu paling lama didengar dalam shalat Shubuh, yaitu begitu lamanya Al-Qur’an dibaca saat itu.”
Kelima: Shalat Shubuh itu berat bagi orang-orang munafik
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً
“Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat Isya. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa semua shalat itu berat bagi orang munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,
وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى
“Dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas.” (QS. At-Taubah: 54).
Akan tetapi, shalat Isya dan shalat Shubuh lebih berat bagi orang munafik karena rasa malas yang menyebabkan enggan melakukannya.
Karena shalat Isya adalah waktu di mana orang-orang beristirahat, sedangkan waktu Shubuh adalah waktu nikmatnya tidur. (Fath Al-Bari, 2:141)
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Lalu bagaimana kiat bangun shubuh?
Pertama: Tidur di awal malam dan tidak begadang kecuali saat butuh.
Diriwayatkan dari Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat Isya dan bincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568)
‘Umar bin Al-Khatthab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan,
“Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, 3:278).
Kedua: Menjaga adab Islami sebelum tidur, seperti berwudhu; membaca ayat kursi; membaca tiga surat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas).
Lalu mengusapkan pada anggota badan yang bisa dijangkau (dilakukan seperti itu tiga kali); dan membaca doa sebelum tidur seperti “BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA” (Ya Allah, dengan menyebut nama-Mu, aku hidup dan dengan menyebut nama-Mu, aku mati) seperti diajarkan dalam riwayat Bukhari.
Ketiga: Menggunakan alat-alat pengingat seperti pada jam tangan atau pada handphone.
Sebagaimana untuk pengingat waktu Shubuh ada ayam jantan.
Makanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Janganlah kalian mencaci ayam jantan karena ayam jantan itu biasa membangunkan untuk shalat.” (HR. Abu Daud, no. 5101, dengan sanad yang shahih, dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu)
Demikian khutbah pertama ini.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ
Khutbah Kedua
أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Khusus Laki-Laki, Ayo Tunaikan Shalat Berjamaah di Masjid
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud, no. 561; Tirmidzi, no. 223. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ
“Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman.” (HR. Tirmidzi, no. 221 ia mengatakan hadits ini hasan shahih)
Marilah khutbah kali ini menjadi koreksi bagi kita untuk selalu mengoreksi ketakwaan kita kepada Allah.
يَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Baca Juga : Berikut ini Contoh Khutbah Jumat yang Singkat, Padat, dan Jelas
Nah itulah penjelasan tentang rukun, syarat, dan contoh khutbah jumat.
Semoga penjelasan di atas mudah dipahami dan membantu Anda dalam mempersiapkan diri menjadi khotib sholat Jumat.