Heboh Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Karena Hutang, Begini Hukumnya dalam Islam

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Sep 2018

Heboh Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Karena Hutang, Begini Hukumnya dalam Islam
Gambar dilansir dari Steemit.com

Jangan hutang kalu tidak terpaksa, apalagi sampai nggak mau melunasi...

Heboh musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang bermula dari maslah hutang piutang.

Perlu Anda ketahui, begini hukum hutang piutang dalam Islam beserta dalil-dalilnya!

Zaini Ilyas, seorang warga Sidoarjo, melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (26/9/2018).

Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari masalah utang piutang. Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

"Somasi sudah 3 kali dikirim, karena belum ada itikad baik, klien kami akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim," katanya.

Ahmad Dhani, sambung Arif, meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Uang tersebut lantas dikirim ke Dhani pada Mei 2016, dengan 2 kali pengiriman masing-masing Rp 200 juta. Dhani berjanji mengembalikan uang itu sebulan kemudian. Namun hingga September 2016, janji pelunasan itu tidak terbukti.

"Karena terus menunggu dan tidak ada kejelasan, maka klien kami berencana menempuh jalur hukum," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan atas nama Zaini Ilyas sebagai pelapor dan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai terlapor.

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, seperti dilansir dari kompas.com.

Bagaimana Hukum Hutang Piutang dalam Islam?

Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi.

Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245)

Yang tak diperbolehkan, jika hutang tersebut mengandung riba.

Hukum utang piutang mengandung riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba….” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Allah juga berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Dari dua firman Allah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi riba.

Hutang piutang berbeda dengan kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar.

Sedangkan dalam hutang piutang tidak ada, jumlah yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan maka dinamakan riba dan hukumnya haram, seperti dilansir dari rumaysho.com.

Kewajiban Menagih dan Melunasi Hutang

1. Jangan pernah malu untuk menagih hutang.

Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya.

Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :

  • Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut.
  • Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak.


2. Jika punya hutang bayarlah

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Baca Juga:


Bayak hadist menerangkan bahayanya tidak membyar hutang, diantaranya;

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Berhutang sendiri bukanlah merupakan dosa dan bukan perbuatan yang tercela jika seseorang yang berhutang tersebut menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya.

Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang.

Hutang jika tak dilunasi akan mengarahkan kepada perbuatan yang munkar. Orang yang terlilit hutang secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

Mengingat begitu banyaknya mudharat yang ditimbulkan dari masalh hutang ini, alangkah baiknya kita menghindari hutang.

Demikian, Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL