Beredar Surat Kemenpora Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara, Netizen Heboh!

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 04 Sep 2018
Beredar Surat Kemenpora Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara, Netizen Heboh!
Roy Suryo, mantan Menpora Republik Indonesia, (foto: tribunnews.com)

Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemepora) beredar di lingkup media sosial.

Bahkan di twitter, surat tersebut sudah di retweet lebih dari 5000 kali dan disukai lebih dari 2ribu orang.

Berikut isi surat dengan no 523/SET.BIII/V/2018 ditandatangani oleh Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto yang bikin netizen heboh tersebut!

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Roy Suryo diminta untuk mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang masih ada padanya.

Barang tersebut ada di Roy Suryo sejak dirinya masih menjabat sebagai Menpora.



Gatot sendiri merasa kaget surat tersebut bisa beredar di kalangan masyarakat.

"Surat itu betul, bukan hoax. Asli tanda tangan saya," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9/2018), seperti dikutip dari detik.com.

Gatot membenarkan surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu dibuat pada 1 Mei 2018. Namun dia mengaku tak tahu-menahu mengapa surat ke Roy Suryo baru beredar ke publik sekarang.

Kemenpora mencatat ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan Roy Suryo selepas dari jabatan Menpora.

Dalam surat dijelaskan, Roy Suryo diminta mengembalikan barang milik negara yang masih tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar dapat diinventarisasi.

Beredar Surat Kemenpora Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Negara, Netizen Heboh!

Surat ke Roy Suryo ini menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.

"Poinnya adalah itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK," tegas Gatot.

BACA JUGA: Terkuak! Ini Isi Surat GP Ansor Jepara yang Tolak Kehadiran Ustadz Somad

Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu disebut Gatot merupakan surat ketiga setelah Menpora Imam Nahrawi juga menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015.

Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang.

"Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," sebut Gatot.

Diketahui bersama bahwa Roy Suryo menjabat sebagai Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Roy Suryo menjbata Menpora menggantikan Andi Malarangeng yang terjerat kasus korupsi Hambalang.
SHARE ARTIKEL