Wanita Ini Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Begini Kronologi Kejadian

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 23 Aug 2018
Wanita Ini Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Begini Kronologi Kejadian
20 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Meiliana (Foto: change.org)

Seorang ibu di Medan, Sumatera Utara divonis penjara selama 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggap terlalu keras.

Lebih dari 20 ribu orang menandatangani petisi yang ditujukan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia agar membebaskan Meiliana.

Lantas bagaimana awal mula kejadiannya? Begini kronologi lengkap kejadian tersebut!

Amnesty International Indonesia mengeluhkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada seorang ibu di Medan, Sumatera Utara bernama Meiliana.

Meiliana dihukum karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya yang dikutip dari amnestyindonesia.org, Rabu, (22/8/2018).

Menurut Usman, mengajukan keluhan tentang kebisingan suara seperti yang dilakukan Meiliana bukanlah pelanggaran pidana.

Sebaliknya, ia menilai keputusan pengadilan yang menyatakan Meiliana bersalah dan dijatuhi hukuman penjara adalah pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok.

Hal senada juga dilakukan warganet, kata "Bebaskan Meiliana" kini menduduki peringkat keenam trending topic Twitter Indonesia dengan total lebih dari 5.000 cuitan.

Kebanyakan cuitan dari warganet, menyayangkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada Meiliana.

Mereka pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Meilana dalam petisi via Change.org.

Lantas bagaimana awal mula kejadian yang dialami Meiliana?

Berikut kronologi kasus Meiliana yang dirangkum dari berkas dakwaan , seperti dikutip dari detik.com:

Juli 2016  Pukul 08.00 WIB

Meiliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana ke Kasini alias Kak Uo.

"Iyalah nanti kubilangkan," jawab Kak Uo.

Besoknya, Kak Uo mendatangi adiknya, Hermayanti.

"Orang China muka itu minta kecilkan volume mesjid," ujar Kak Uo.

"Yang mano, siapo?" tanya Hermayanti.

"Istri si Atui," jawab Kak Uo.

"Bilangkanlah sama bapak," ujar Hermayanti.

"Malas aku, kau lah bilangkan, aku takut," kata Kak Uno.

Besoknya, datang Kasidik ke kedai Kak Uo.

"Ada orang China itu, datang ke kedai kau ya?" tanya Kasidik.

"Iyo ado pak, dia minta kecilkan suara mesjid itu Pak, bising dio katonya," ujar Kak Uo.

"Iyolah nanti ku sampaikan ke BKM Mesjid Al Makhsum," jawab Kasidik.

29 Juli 2016 Pukul 10.00 WIB 

Kasidik bertemu dengan Ketua BKM, Sayuti di Jalan Bahagia, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

"Pak Sayuti, China depan rumah kami itu, gimana ya. Minta kecilkan suara volume mesjid kita itu," ujar Kasidik.

"Ya udahlah, nanti saya datang ke mesjid nanti kita bicarakan di mesjid," jawab Sayuti.

Pukul 16.00 WIB Selesai salat Ashar, Kasidik bertemu dengan saksi Sahrir alias Pak Er.

"Er, China depan itu minta kecilkan volume mesjid ini, bising katanya telinganya. Bagimana solusinya?"ujar Kasidik.

"Ya nantilah. Nanti kita kasih tahu sama Pak Lobe dan Pak Dai Lami," jawab Pak Er.

Pukul 18.00 WIB. Sehabis salat Magrib, saksi Kasidik bertemu dengan Pak Zul Sambas, Haris Tua alias Pak Lobe dan Dailami. 

"Macam mana ini China yang di depan itu minta suara volume mesjid dikecilkan," ujar Kadisik.

"Ayok kita ke rumahnya," jawab Pak Zul Sambas dkk.

Pukul 19.00 WIB. Mereka sampai di rumah Meiliana. Tak berapa lama, Meiliana menemui rombongan tersebut.

"Ada kakak bilang kecilkan suara mesjid itu?" tanya perwakilan rombongan.

"Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya. Bising telinga saya pekak mendengar itu," ujar Meiliana.

"Jangan gitulah. Kalau kecil suara volumenya nggak dengar," jawab Haris Tua.

"Punya perasaanlah kalian sikit," pinta Meiliana.

"Kakak jangan lah gitu bercakap, haruslah sopan sikit," ujar Pak Lobe.

Setelah itu, rombongan itu kembali ke masjid untuk salat Isya. Tak berapa lama, suami Meiliana, Lian Tui datang ke masjid untuk meminta maaf.

Namun pada saat itu masyarakat di sekitar saling bercerita sehingga masyarakat menjadi ramai.

BACA JUGA: Bagi yang Masih Protes Suara Adzan! Perlu Anda Tahu, Inilah Fakta Tentang Adzan

Pukul 21.00 WIB Masyarakat mulai gaduh dan berkumpul di kantor kelurahan.

Pukul 23.00 WIB Masyarakat semakin ramai dan berteriak 'Bakar,bakar'. Lalu ada yang berteriak "Allahu Akbar, Allahu Akbar'.

Massa tidak terkendali dan melempari dan merusak rumah Meiliani. Selain itu, vihara yang ada di kota itu juag ikut dirusak.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016.

Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL