Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya yang Dibutuhkan

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 17 Aug 2018


Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya yang DibutuhkanPerpanjang skck via ekomarwanto.com

Banyak orang yang beranggapan bahwa syarat perpanjang skck itu rumit, sebenarnya tidak terlalu rumit. 

Lalu apa saja syarat perpanjang skck? Bagaimana caranya? Berapa biayanya?

Prosedur syarat perpanjang SKCK ternyata sangatlah mudah untuk dilakukan. 

Mau tahu bagaimana caranya? Langsung saja simak ulasannya disini. 

Banyak yang menganggap bahwa saat mengurus dan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) itu rumit, tidak hanya saat pembuatan saja maupun juga syarat perpanjangan SKCK.

Mengisi formulir dan syarat perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi sebenarnya tidak begitu rumit. 

Bingung Cara dan Syarat perpanjang SKCK di Polres terbaru saat ini? Tenang saja, semua mudah dan bisa di handle sendiri. 

Kamu bisa memperpanjang SKCK setelah masa berlaku habis dengan mendatangi kantor polisi tempat kamu membuat SKCK tersebut.

Ini perpanjang SKCK: Ini Cara, Biaya dan Syarat perpanjangan SKCK.

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK

Ketika anda memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan. 

Kemungkinan pertama, anda melakukan perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau lebih dari satu tahun setelah habis masa berlaku SKCK.

Kemungkinan kedua, anda memperpanjang dalam tenggang waktu dan belum sampai kadaluarsa. 

Pada umumnya, untuk memperpanjang SKCK itu dilakukan ketika sudah habis masa berlakunya, akan tetapi belum berumur lebih dari satu tahun. 

Yang perlu di ketahui juga:

  • Masa berlaku SKCK itu hanya 3 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek
  • Dan 6 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian di tingkat lebih tinggi.

Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kadaluarsa atau belum, sebenarnya tidak ada bedanya. 

Semua membutuhkan kelengkapan dan persyaratan-persyaratan yang sama. Jadi anda tidak perlu khawatir.

Syarat Perpanjang SKCK

  • Surat pengantar dari kelurahan. Khusus poin satu ini, lebih baik tanyakan kepada kepolisian setempat. Karena di beberapa kasus, untuk memperpanjang SKCK tidak diperlukan lagi surat pengantar dari kelurahan. Untuk tata cara mendapatkan surat pengantar dari kelurahan dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dilanjutkan ke Kepala Desa dan Camat.
  • SKCK lama asli. Jika anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Dan apabila fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir juga hilang, jangan khawatir, anda tetap bisa mengurus perpanjangan SKCK. Namun untuk kasus yang terakhir ini biasanya prosesnya lebih ribet dan lebih lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Karena untuk proses pencetakan foto biasanya membutuhkan waktu tersendiri, lebih baik anda persiapkan foto lebih dari sepuluh untuk berjaga-jaga. Yang perlu di ingat, warna background (latar belakang) foto disesuaikan dengan aturan pembuatan KTP. Warna merah untuk anda yang lahir di tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap. Contohnya, jika anda lahir pada tahun 1983, maka latar belakang pas fotonya harus berwarna merah.

Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya yang DibutuhkanSkck via megapolitan.kompas.com

Prosedur Atau Cara Perpanjangan SKCK

Pada tahap ini, silahkan anda datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan. 

Teliti kembali kelengkapan dokumen karena kalau ternyata setelah anda menunggu antrean panjang dan dokumen tidak lengkap, maka anda tidak akan dilayani dan harus antri lagi. 

Setelah anda yakin bahwa dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket. 

Kemudian isi formulir yang diberikan.

Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp10.000. 

Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK. 

Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan.

Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. 

Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali anda membuat SKCK baru.

Bagaimana, mudah bukan? Sebagai tambahan, agar proses perpanjangan SKCK lebih cepat, kami memiliki tips sebagai berikut:

  • Datang sepagi mungkin, kalau perlu anda yang pertama datang di loket antrean. Karena kalau lagi musimnya CPNS, jangan tanya jam berapa, bahkan jam 5 pagi pun biasanya sudah ada yang antre.
  • Siapkan bolpoin. Memang di kantor polisi sudah disediakan alat tulis. Akan tetapi karena jumlahnya terbatas dan mengingat jumlah orang yang ingin mengisi formulir banyak sekali, jadi akan lebih cepat jika anda membawa alat tulis sendiri.

Biaya yang Dikeluarkan untuk Perpanjangan SKCK

Berikut ini adalah biaya yang akan Anda keluarkan dalam memperpanjang SKCK. 

Mengenai besaran rupiahnya, yang pasti adalah biaya yang dibayarkan di loket yaitu Rp10.000. 

Di luar itu adalah biaya untuk keperluan kelengkapan berkas. Berikut ini kemungkinan biaya yang Anda perlukan:

  • Biaya pembuatan SKCK yang dibayarkan melalui loket sebesar Rp10.000
  • Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai kelurahan bisa gratis sama sekali dan kalaupun ada biaya biasanya berupa sumbangan kas untuk Pokmas atau yang lainnya.
  • Biaya fotokopi, dan cetak foto
  • Biaya transportasi mondar-mandir yang bisa sampai 3 hari kalau anda tidak cermat dalam memenuhi kelengkapan persyaratan
  • Biaya Legalisir. Untuk legalisir setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Jadi bisa saja gratis dan bisa saja ada biayanya.

Itulah cara, biaya dan syarat perpanjang SKCK, semoga bisa bermanfaat dan bisa membantu Anda.

SHARE ARTIKEL