Miris, Siswi 16 Tahun Melahirkan Ditoilet Sekolah, Begini Hukumnya Menurut Islam

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 20 Aug 2018
Miris, Siswi 16 Tahun Melahirkan Ditoilet Sekolah, Begini Hukumnya Menurut Islam
Seorang siswi SMA berusia 16 tahun melahirkan di kamar mandi sekolahnya Foto: Arif Syaefudin/detikcom

Sungguh benar-benar miris!

Lagi-lagi orang tua dan pihak sekolah kecolongan. Bukan cuma kali ini, kasus serupa sudah sering kali terjadi di sekolah-sekolah lain.

Sudah sepatutnya orang tua dan pihak terkait waspada!

Seorang siswi berinisial SNK (16) yang masih duduk di bangku kelas XI, di salah satu SMA di Kecamatan Sulang, Rembang, meyita perhatian publik.

Bukan tanpa sebab, remaja SMA tersebut diketahui melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi sekolahnya, Sabtu (18/8/18).

Kaur Bin Ops, Reskrim Polres Rembang Iptu M. Edi Sismanto menceritakan, awalnya pelaku mengeluh sakit perut Maagnya kumat dan minta diantar oleh teman sekelasnya ke ruang UKS.

Saat dua orang rekan pelaku hendak kembali ke ruang kelas, mendadak pelaku berjalan mendahului kedua rekannya itu menuju kamar mandi dengan kondisi rok basah dengan air bercampur nanah. Saat ditanya, pelaku mengaku sedang menstruasi.

Setelah pelaku di dalam WC, kemudian pelaku minta dibelikan pembalut dan dibelikan oleh saksi di koperasi sekolah. Selanjutnya pelaku minta gunting dan kantong plastik warna hitam,” kata Edi, seperti dikutip dari detik.com, Minggu (19/8/18).

Khawatir dengan kondisi pelaku, akhirnya rekan-rekannya berinisiatif untuk memanggil guru. Saat pintu kamar mandi dibuka, didapati baju pelaku sudah basah dengan air dan berlumuran darah.

Selanjutnya pelaku diantar ke Puskesmas Sulang oleh dua orang gurunya dengan menggunakan mobil milik Pak Gito. Dalam perjalanan pelaku membawa tas warna hijau abu-abu yang selalu dipegang olehnya,” imbuhnya.

Sesampainya di Puskesmas, pelaku langsung mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis. Sedangkan kedua orang guru yang penasaran dengan isi tas tersebut, kemudian membukanya.

Ternyata isi tas tersebut adalah seorang bayi jenis kelamin laki-laki yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan kondisi bayi sudah meninggal dunia.

Kini, pelaku telah dirujuk ke RSUD dr R Soetrasno Rembang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sedangkan berdasarkan olah autopsi yang dilakukan tim Dokkes Polda Jawa Tengah menemukaan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh bayi tersebut.

Fakta-fakta Mengejutkan Hamil di Luar Nikah

Kita semua pasti pernah melihat seorang wanita yang hamil diluar nikah, jika pun tidak pernah melihat pastinya kita pernah mendengar ceritanya di masyarakat.

Ada banyak sisi dari wanita yang hamil di luar nikah, antara lain :

1. Wanita yang berhubungan badan diluar nikah akan gampang sekali hamil, hanya sekali berhubungan badan bisa langsung hamil.

Hal ini berbanding terbalik dengan wanita menikah yang sangat susah untuk hamil, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun.

2. Wanita yang hamil diluar nikah bisa menyembunyikan perutnya yang membesar sehingga kelihatan biasa saja.

Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan membesar perutnya saat hamil.

3. Wanita yang hamil di luar nikah tidak pernah merasa kesulitan, dia beraktivitas normal layaknya wanita yang tidak hamil.

Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang acap kali meringis kesakitan. Wanita menikah yang hamil akan kewalahan beraktivitas.

4. Wanita hamil di luar nikah tidak akan merasa sakit saat melahirkan, dimana pun dia bisa melahirkan tanpa bantuan bidan.

Dia bisa melahirkan di kebun, di kamar, di toilet, dan di tempat lain hanya seorang diri.

Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan merasa sakit saat melahirkan dan harus dibantu orang lain.

5. Hampir semua Wanita hamil diluar nikah akan meninggalkan anaknya selesai dilahirkan.

Sementara wanita menikah akan menjaga anaknya.

Lalu mengapa wanita hamil diluar nikah sangat lihai berkamuflase? Mengapa perutnya bisa kecil?

Mengapa dia masih normal beraktivitas? Mengapa dia enak saja melahirkan tanpa merasa sakit?

Ternyata jawabannya adalah karena wanita yang hamil di luar nikah telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh yang Maha Kuasa.

Allah Yang Maha Kuasa sudah menggariskan nikmat yang luar biasa kepada wanita yaitu AKAN BERSUSAH PAYAH SAAT HAMIL DAN AKAN KESAKITAN SAAT MELAHIRKAN dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah.

Allah  sudah mencabut RASA SAKIT dari kodrat wanita yang hamil diluar nikah dan mengantinya dengan rasa KETAKUTAN.

Rasa takut ini lah yang membuat wanita hamil di luar nikah tidak merasakan sakit lagi. DIA TAKUT, DIA MERASA BERSALAH sehingga dia menjadi mati rasa untuk merasakan sakit.

Berbeda dengan wanita yang hamil dalam ikatan pernikahan, Dia tidak akan takut sebab proses berhubungan badan yang dia lakukan sudah sesuai dengan perintah NYA.

Wanita menikah tidak merasa takut makanya dia MERASA SAKIT.

Hukum Hamil Di luar Nikah

Seorang wanita yang hamil diluar nikah tentunya sudah melakukan perbuatan zina. Dalam hukum islam wanita yang melakukan hubungan badan diluar pernikahan disebut sebagi pezina.

Zina sangat dilarang dalam islam dan haram hukumnya. Hukum hamil diluar nikah tentunya berdosa dan wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam.

Tidak hanya sang wanita orang yang melakukan zina juga harus dihukum. Adapun hukuman orang yang melakukan zina adalah sebagai berikut :

Hukuman Dera

Wanita yang berzina baik hamil ataupun tidak dan ia mengakuinya maka harus diberikan hukuman dera atau cambuk.

BACA JUGA: Nggak Usah Ngingetin Pacar Sholat, Ingetin Aja Diri Sendiri Kalau Pacaran Itu "DOSA"

Hukuman dera diberikan pada mereka yang melakukan zina ghoiru muhson atau mereka yang belum menikah sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An Nur :2)

Hukuman Rajam

Bagi pasangan yang melakukan zina dan mereka sudah menikah maka hukuman zina muhson yang mereka lakukan adalah dengan hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati termasuk wanita yang sedang hamil. Sebagaimana hadits rasulullah SAW berikut ini

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)

Selain itu disebutkan dalam hadits lainnya

Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim )

Konsekuensi Hamil di Luar Nikah

Wanita yang hamil diluar nikah diharuskan untuk bertobat atas perbuatan zinanya dan berdasarkan hukum wanita menikah saat hamil, ia boleh menikah dan bertunangan  dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.

Untuk menghindari konflik dalam keluarga dan untukmenutupi aib biasanya si wanita akan segera dinikahkan.

Wanita hamil akibat zina akan melahirkan anak secara tidak sah apabila ia tidak menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan nasabnya hanya kepada ibunya saja.

Hal ini sesuai dengan pendapat beberapa ulama yakni ;

1. Imam Syafi’i berpendapat

Bahwa anak yang lahir diluar nikah nasabnya terkait kepada laki-laki yang mengawini ibunya jika lama kehamilan di atas enam bulan, akan tetapi jika saat menikah ibunya tengah hamil di bawah dari enam bulan, maka nasab anak dihubungkan kepada ibunya.

BACA JUGA: Jika Ingin Berzina Tapi Terhindar Dari Dosa, Penuhi Dulu 5 Syarat Ini

Berdasarkan mahzab syafi’i makan anak diluar nikah yang ibunya tidak menikah memiliki ketentuan sebagai:

  • Tidak ada hubungan nasab kepada bapaknya melainkan kepada ibunya.
  • Tidak ada saling mewarisi dari ayahhya
  • Tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah

2.Imam Hanafi berpendapat

Bahwa nasab anak diluar nikah tetap terikat kepada ayah biologisnya atau laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan bukan pada laki-laki yang menikahi ibunya

Meskipun demikian, saat ini Kompilasi Hukum Islam lebih condong pada pendapat Imam Hambali dimana anak yang lahir diluar nikah suci dan ia tidak menanggung dosa ayah dan ibunya.

Ia tetap harus mendapatkan hak-haknya sebagai anak termasuk pendidikan, status, agama dan nasab dari ayah biologisnya meskipun ibunya menikah dengan wanita lain.

Demikian hukum hamil di luar nikah dan konsekuensi yang didapatkan. Semoga kita selalu bisa menjaga diri dari perbuatan zina karena perbuatan zina adalah perbuatan buruk yang bisa mendatangkan banyak mudharat serta siksa pedih dari Allah SWT.
SHARE ARTIKEL