Kewajiban Warga Negara yang Sering Dilupakan Masyarakat Indonesia

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 31 Aug 2018

Kewajiban Warga Negara yang Sering Dilupakan Masyarakat Indonesia
kewajiban warga negara via youtube.com

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban warga negara. Namun, kewajiban warga negara sering dilupakan dan tidak dipahami bagi warga negara. Hmm, miris ya. Nah, berikut ini kami jelaskan kewajiban warga negara secara lengkap. Simak terus ya!

Negara merupakan organisasi masyarakat yang mendiami suatu tempat/wilayah tertentu dan memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut.

Mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara itu.

Kewajiban warga negara dalam UUD 1945 beserta pasalnya, setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama yang sudah diatur dalam undang-undang.

Warga negara adalah seorang warga yang tinggal di sebuah negara dan memiliki hak dan kewajiban warga negara di negara tersebut.

Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, tentu saja kita semua harus menjalankan hak dan kewajiban warga negara  Indonesia yang baik.

Selain itu kita sebagai warga Indonesia juga wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban warga negara dalam pelestarian lingkungan supaya kita senantiasa selalu bisa menikmati keindahan dan keanekaragaman lingkungan Indonesia.

Sebagai masyarakat yang menghormati NKRI, kita sebagai masyarakat harus sadar mengenai kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai  kewajiban warga negara. Berikut adalah ulasannya :

Baca Juga : Mengenang Sejarah! Inilah 10 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan :

  • Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.
  • Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.
  • Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.
  • Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.
  • Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.

Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

Setiap warga negara masing-masing telah diatur oleh Undang-Undang Dasar yang berdasarkan pada kewajiban dan hak. Setelah mengetahui bagaimana warga negara bisa mendapatkan pengakuan menjadi warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.

Juga telah mengetahui arti kewarganegaraan dari berbagai ahli sumber. Pastinya warga negara disetiap berbagai negara mempunyai beberapa hak dan kewajiban pada masing-masing setiap warga negara.

Di Indonesia sendiri juga memiliki kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah diatur Dadari beberapa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak

Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang kewajiban warga negara untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.

Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.

Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya adalah kewajiban warga negara yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia.

Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.

Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”

Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban warga negara  untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.

Pasal ini yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.

Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.

Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Berarti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.

Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

Selain kewajiban warga negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, ternyata kewajiban warga negara juga mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:

1. Menjaga Norma-Norma Pendidikan

Melindungi peran dalam pendidikan dalam membentuk suatu pendidikan yang berdasarkan dalam norma-norma yang penting dalam membentuk dan menjaga pendidikan di negara Indonesia.

2. Mendapatkan Pengajaran Layak

Hampir seluruh warga negara yang diwajibkan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan maksimal, setiap masing-masing warga negara harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh pemerintah sampai batas minimal menerima pendidikan.

3. Melaksanakan Ketertiban Dunia

Setiap warga negara diharuskan untuk menciptakan dan melaksanakan ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur dan dilaksanakan dengan baik adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat kerusuhan ataupun membuat negara ini menjadi terpecah belah.

4. Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Masing-masing warga negara harus dan diwajibkan untuk taat kepada Tuhan dengan masing-masing mereka memiliki satu kepercayaan yang penting. Dan harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar menciptakan suasana Indonesia yang lebih baik.

5. Memajukan Kesejahteraan Umum

Hal ini bertujuan untuk semua warga negara saling menciptakan rasa ke peduli dan rasa menghormati satu sama lain manusia agar suatu negara dapat menciptakan suatu kelancaran hidup dan kesejahteraan.

6. Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia

Warga negara yang juga mempunyai kewajiban untuk saling melindungi HAM masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargainya satu sama lain.

7. Melaporkan Pajak

Warga negara harus melaporkan masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga dalam usahanya supaya dapat membantu pembangunan negara menjadi lebih baik, selain melaporkan warga negara harus juga membayar pajaknya.

8. Menjaga Keamanan Negara

Warga negara diwajibkan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia agar tercipta damai, masing-masing negara harus menjalin keutuhan negaranya tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau masalah baru yang muncul.

9. Menjaga norma-norma Pendidikan

Warga Negara Indonesia harus melindungi peran dalam pendidikan, di dalalm proses pembentukkan suatu pendidikan berdasarkan aturan dan norma penting, berkaitan dalam membentuk pendidikan dan menjaga pendidikan di Negara Indonesia.

10. Mendapatkan Pengajaran yang Layak

Seluruh Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh Negara sampai batas minimal penerimaan pendidikan.

11. Melaksanakan Ketertiban Dunia

Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga, menciptakan, dan melaksanakan ketertiban dunia agar teratur dan di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing – masing Warga tidak boleh berbuat kerusuhan atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini terpecah – belah.

12. Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Kewajiban warga negara berikutnya untuk mentaati Tuhan Yang Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku dan bermasyarakat sesuai kepercayaan masing –  masing. Dan denagn pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia menjadi baik.

13. Memajukan Kesejahteraan Khalayak Ramai

Hal ini di maksudkan agar semua Warga Negara saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama. Agar suatu Negara dapat menciptakan kehidupan sejahtera, aman dan sentosa.

14. Melindungi dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia

Lalu dalam kewajiban warga negara setiap Warga Negara berkewajiban untuk saling melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara maupun dunia. Masingg – masing warga bersama – sama menjaga dan menghormati satu sama lainnya.

15. Melaporkan dan Menyerahkan Pajak

Kewajiban warga negara selanjutnya adalah melaporkan dan menyerahkan sebagian dari hasil bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak agar pembangunan Negara tetap berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor, Warga Negara juga harus membayar pajaknya.

16. Menjaga Keamanan Negara Indonesia

Kewajiban warga negara selanjutnya adalah warga negara wajib untuk menjaga ke utuhan Negara, agar damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib menjaga keutuhan Negara agar para penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.

Beberapa contoh penerapan dari semua yang telah kita sebutkan di atas, yaitu di dalam kehidupan sehari – hari kita, di antaranya:

  1. Setiap Warga Negara wajib berperan aktif serta membela Negaranya. Mempertahankan Negara dari serangan musuh merupakan bentuk pengamalan dari poin nomor delapan.
  2. Membayar pajak tepat waktu dan tidak terlambat, sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah pusat dan Daerah, merupakan pengamalan pada poin nomor 7.
  3. Mentaati di dalam berlalu lintas, dalam berkendaraan dan berjalan, serta menjauhi praktek suap dan korupsi merupakan pengamalan pada poin nomor 3.
  4. Ikut serta dalam pembangunan bangsa dan berusaha mengembangkan Negara, agar bangsa Indonesia berkembang dan maju, merupakan pengamalan pada poin nomor 5.
  5. Ikut mengamankan lingkungan sekitar, dengan adanya program – program keamanan, seperti Siskamling merupakan pengamalan pada poin nomor 8.
  6. Jika ada bencana alam, maka Warga Negara ikut berperan dalam menbantu korban bencana alam tersebut, ini merupakan pengamalan pada poin nomor 6.

Itu dia informasi mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat aturan sebaiknya kita menerapkan contoh diatas dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai masyarakat.

Jika semua masyarakat Indonesia secara sadar berlaku sebagai warga negara yang baik dan melakukan hak dan kewajiban warga negara yang sudah disebutkan diatas tadi pasti negara Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi.

Oleh karena itu sebagai masyarakat dan warga negara yang baik hendaknya kita semua selalu menaati peraturan yang ada sehingga tujuan Bangsa Indonesia sendiri tercapai, semoga artikel yang kami buat ini bermanfaat bagi kita semua!
SHARE ARTIKEL