Gaji PNS Naik 5% di 2019, Bagaimana dengan Nasib Guru Honorer?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Aug 2018
Gaji PNS Naik 5% di 2019, Bagaimana dengan Nasib Guru Honorer?
Nasib guru honoret (foto: blog.duitpintar.com)

Pemerintah telah menyiapkan kado untuk pegawai negeri sipil (PNS) di 2019.

Bentuknya berupa kenaikan gaji pokok sebesar 5%, sekaligus pemberian tunjangan hari raya (THR).

Namun bagaiman dengan nasib Guru honorer?

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menegaskan bahwa kenaikan gaji 5% ini juga dirasakan bagi para semua PNS.

"Semua. PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Gaji pokok ya (yang naik)," kata Kunta, seperti dikutip dari detikFinance, Jakarta Senin (27/8/2018).

Nantinya, semua gaji mengacu pada skala di tahun 2019. Termasuk juga calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang aktif di 2019 nanti.

Untuk menyiapkan itu semua, pemerintah pusat juga telah menganggarkan dana hingga Rp 6 triliun.

Pemerintah juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

Lantas Bagaiman Nasib Guru Honorer?

Kabarnya, tahun 2018 ini akan menjadi tahun kebahagian buat para guru honorer.

Hal itu karena terdapat wacana akan diangkatnya tenaga kerja honorer di lingkungan tenaga pendidikan pada tahun 2018.

Namun ternyata, kabar tersebut hanya sebatas angin surga sementara. Sampai saat ini, proses pengangkatan itu pun belum pernah terlaksana.

Kemenpan-RB kabarnya telah meminta kepada Kemendikbud untuk mendata jumlah tenaga guru honorer.

Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah guru honorer yang isunya akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 ini.

Menurut Asman Abnur selaku Menpan-RB, pemerintah harus menentukan kriteria guru honorer yang layak diangkat sebagai PNS karena ada sebagian dari mereka yang tidak lolos tes CPNS kemarin, namun tetap mengajar di sekolah-sekolah dengan status guru honorer.

"Kriterianya seperti apa, sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mendata itu. Jadi, sehingga tahu berapa sih angka (guru honorer) sebenarnya. Nanti saya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mendikbud, karena itu datanya dari mereka," ucapnya, seperti dilansir dari detik.com.

BACA JUGA: Masih Soal Vaksin, Ini Imbauan Koalisi Dokter Muslim Soal Fatwa "Mubah" Vaksin MR

Berdasarkan data pemerintah, Indonesia saat ini kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh para tenaga honorer.

Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerinta daerah (pemda) dapat mengangkat guru jika suatu daerah kekurangan guru.

Aturan yang membatasi rekrutmen secara umum harusnya tidak berlaku bagi tenaga pendidik jika mengacu pada UU Guru dan Dosen.

"Guru honorer itu dibayar pakai BOS, hanya 15 persen. Kita bicara mutu, kualitas, tapi kondisi kekurangan guru memprihatinkan," ucapnya.

Meski dengan berbagai wacana dan kabar baik tersebut, nasib tenaga honorer pun kini masih terlunta-lunta.

Mereka yang telah menjadi tenaga honorer berpuluh-puluh tahun belum tentu bisa diangkat sebagai PNS.

Mereka jadi abdi negara yang seakan terlupakan jasanya.

Semoga wacana pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer pada tahun 2018 ini bisa terlaksana. Aamiin...
SHARE ARTIKEL