BPJS Kesehatan Memberikan 3 Aturan Baru, Ini Kerugian yang Akan Dialami Pasien

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 04 Aug 2018

BPJS Kesehatan Memberikan 3 Aturan Baru, Ini Kerugian yang Akan Dialami Pasien
Direksi BPJS menjelaskan akan ada 3 aturan baru. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Haduh...

Bikin kebijakan kok harus ngorbanin masyarakat kecil sih, apa nggak ada jalan yang lain?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), memberikan tiga aturan baru yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018

Adapun isi dari Perdirjampel BPJS Kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan/atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.

2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.

3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

Menyikapi peraturan baru tersebut PB IDI buka suara.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memprotes keras aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan baru tersebut dinilai merugikan masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Ketua Umum Prof.Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG mengkritik kinerja BPJS Kesehatan yang menarik iuran tetapi tidak mempertimbangkan kualitas layanan.

"Kita harus melihat ke depan bagaimana agar JKN tak mengalami masalah atau kegagalan. Saya melihat apa yang dipaparkan BPJS tidak ada kinerja positif. Keberhasilan BPJS hanya mengejar jumlah peserta saja sudah 80 persen penduduk. Tapi tak mikirin penjaminan mutu iuran dengan baik. Tentu saja jika tak disertai aturan operasional yang baik ini menyebabkan defisit," tukasnya dalam konferensi pers di kantor PB IDI Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Berikut kerugian yang akan dialami pasien terhadap peraturan baru BPJS.

1. Tentang kelahiran bayi.

Dikatakan yang ditanggung oleh aturan baru BPJS Kesehatan hanya bayi yang dilahirkan dengan sehat.

Padahal, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian.

Sehingga, aturan baru BPJS Kesehatan No. 3 bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.

2. Pasien katarak.

Kebutaan katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Aturan baru BPJS Kesehatan No. 2, yang mengatakan pelayanan katarak dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.

BACA JUGA: Fakta Viral, Beasiswa Dicabut dan Harus Bayar 66Juta Gara-Gara Arnita Yakin Masuk Islam

Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

3. Pelayanan rehabilitasimedik.

Terakhir, kerugian pasien dari aturan baru BPJS Kesehatan adalah hanya mendapat pelayanan rehabilitasimedik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5.

Ini akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.

Selain itu, kerugian dari aturan baru BPJS adalah kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan.

Terlebih bisa berujung pada meningkatnya konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
SHARE ARTIKEL