8 Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ternyata Anak Yatim Tidak Termasuk Jika
Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 10 Jul 2018Gambar orang yang berhak menerima zakat via slideshare.net
Berikut ini adalah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Al-fuqara'. Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara dan untuk nomor 2 sampai nomor 8 bisa Anda baca lengkap dalam artikel ini.
Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan".
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan sama halnya seperti shalat dan puasa, zakat juga menjadi salah satu unsur penting dalam menegakkan syariat Islam.
Selain 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, ada juga 7 orang yang tidak berhak menerima zakat.
Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat
Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat.
Namun ada yatim yang tidak berhak menerima zakat dengan kondisi yang diluar ketentuan penerima zakat.
Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa) [Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.
Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya.
Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.
Keterangan Para Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin.
Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat.
Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[ Sumber].
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan,
“Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim.
Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya.
Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya.
Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi.
Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan.
Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”
[ Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307]
Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan.
Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat.
Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.” [Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353]
Selain anak yatim siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat yang sudah ditentukan dalam Al Quran.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka yang sudah ditentukan dalam Al Qur'an.
Golongan yang berhak menerima zakat - “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, dan seterusnya yang dapat dibaca lengkap dibawah.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Berikut penjelasannya
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir (al Fuqara)
Ilustrasi fakir via tubas-media.com
Fakir yaitu orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun).
Maka ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya untuk satu tahun.
Bagaimana menurut Al-Quran ?.
Dalam surat Al-Baqarah : 271 dan Al-Hajj : 28 dijelaskan keutamaan untuk orang fakir ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah : 271).
Ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj : 28).
Dalam Ilmu Fikih, orang miskin ialah orang yang berpenghasilan rendah, dan tidak mencukupi penghasilan yang ia peroleh.
Sedang fakir ialah orang yang tidak berharta dan tidak berpenghasilan.
Kedua istilah ini sering digabung menjadi Fakirmiskin, sebagai gambaran orang yang lemah dan perlu di tolong.
2. Miskin (al-Masakin)
Golongan yang berhak menerima zakat kedua adalah Miskin yaitu mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya.
Akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Az Zariyat : 19)
Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Hak orang miskin:
Hal ini dipahami, bahwa harta benda yang bertahun-tahun kita kumpulkan, bukan seluruhnya milik kita, sekalipun kita sendiri yang berusaha dan membanting tulang.
Sebagian kecil didalamnya kepunyaan orang miskin.Bahkan kata kasarnya, jika kita gunakan sendiri, kita dianggap termasuk kelompok perampas hak orang miskin.
Agama mewajibkan kita memberikan sebagian kepada mereka yang miskin.
Tidak banyak. Zakat itu tidak berkisar antara 2,5 – 2O % pertahun.
Tapi sebagian mufasir menganjurkan, setiap menerima rezeki, langsung dikeluarkan juga seketika.
Karena ditafsirkan masuk kelompok “ghanimah ” (rezeki mendadak), semacam honor atau jasa dari keahlian.
Dan Inilah yang diperaktekkan sebagian negeri-negeri Islam di Timur Tengah, sehingga orang miskinnya berkurang.
Jika kita berpikir rasional, sebenarnya harta benda yang dikumpulkan orang yang berpunya (aghniya), sebagian dari jasa yang ikut bermandi keringat, ketika mengangkat harta itu misalnya dari pelabuhan ke gudang, waktu barang-barang itu diimpor atau diekspor.
Sebab itu wajar juga, jika memperoleh bahagian kecil.
Alhasil, pemberian yang disumbangkan kepada orang miskin, memang awalnya adalah haknya sendiri, lalu diperkuat Al-Quran.
Dan tidak akan merugikan orang mampu (aghniya).
Dalam Al-Quran surat Al Baqarah : 83
Ayat al quran tentang Golongan yang berhak menerima zakat
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS Al Baqarah : 83).
3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat ketiga adalah Amil (orang yang mengumpulkan zakat).
Yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang wajib mengeluarkannya.
Dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat.
Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang kaya.
4. Muallaf
Golongan yang berhak menerima zakat ke empat adalah Muallaf - Orang-orang yang hatinya mudah berpaling.
Ini mencakup kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang kuat.
Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka, yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi teladan yang baik.
Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan ditaati.
Namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanannya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin.
Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan lebih bermanfaat.
Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.
5. Budak
Golongan yang berhak menerima zakat kelima adalah Budak :
Yang termasuk di dalamnya adalah membeli budak dengan menggunakan uang Zakat untuk membebaskannya.
Demikian juga membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.
6. Orang-orang yang dililit utang
Golongan yang berhak menerima zakat ke enam adalah Orang-orang yang dililit utang yaitu orang-orang yang berutang.
Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut.
Maka orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin kaya karena mata pencahariannya.
Maka dalam perkara dimana seseorang mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan keluarganya.
Namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.
Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutang kepada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.
7. Fi Sabilillah
Golongan yang berhak menerima zakat ke tujuh adalah Di jalan Allah (fi sabilillah) yaitu jihad fi sabililllah.
Maka orang-orang yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.
Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i.
Maka seorang penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya.
Kecuali jika dia memiliki uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang berhak menerima zakat ke delapan adalah Ibnu Sabil yaitu seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya.
Maka dia harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan dia kembali ke negerinya.Inilah orang-orang atau golongan yang berhak menerima Zakat.
Mereka yang disebutkan Allah di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara yang diwajibkan oleh-Nya.
Yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya. Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tidak diperbolehkan untuk memberikan Zakat kepada selainnya, seperti untuk pembangunan masjid dan perbaikan jalan.
Hal ini karena Allah telah menyampaikan kepada kita orang-orang atau golongan yang berhak menerima Zakat dengan maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja.
Maka pembatasan ini menunjukkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi menerima zakat yang lainnya karena tidak tercakup dalam pembatasan tersebut.
Semoga dengan mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dalam artikel, kita tidak akan bingung lagi menyalurkan zakat fitrah kepada siapa.