Merasa Namamu Membawa Sial, Ketahui Ini 3 Sebab Disyariatkannya Ganti Nama Dalam Islam

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Jul 2018
Merasa Namamu Membawa Sial, Ketahui Ini 3 Sebab Disyariatkannya Ganti Nama Dalam Islam
Ilustrasi ganti nama dilansir dari kumparan.com

Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama.

Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan keberuntungan.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam islam pada dasarnya mengganti nama lama kepada nama baru yang lebih baik atau mubah boleh-boleh saja, jika ada maslahat lebih dan tidak menimbulkan kerusakan atau kesulitan.

Namun jika tidak ada maslahat jelas dan malah menimbulkan masalah maka tidak dibolehkan.

Islam sendiri Mewajibkan mengganti nama dalam 3 kondisi;

1. Nama tersebut mengandung makna peribadahan kepada selain Allah atau makna tersebut menyalahi keimanan.

Misalnya, nama Abdul Masih (hamba Al-Masih –Nabi Isa-), Abdun Nabi (hamba Nabi) atau makna semisalnya. Sedangkan contoh nama yang menyelisihi iman, Syanudhah yang maknanya anak Allah, kafir, nifak, dan semisalnya.

Atau memakai nama yang menjadi kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti Malikul Muluk (raja diraja), Ahkamul Hakimin (hakim paling adil), dan semisalnya.

2. Nama yang menjadi identitas agama non muslim atau masyhur.

Sebagai mana nama tersebut disandang orang yang beragama selain Islam.

Sehingga ia menjadi tanda & symbol agama mereka. Seperti: David, George, Yohanes, Maria, Sidarta, dan semisalnya. seperti dilansir dari voa-islam.com

Dalam hal ini sangat-sangat dianjurkan mengganti nama yang menghilangkan kesalah pahaman orang yang status agamanya.

Supaya dirinya tidak diperlakukan sebagai non muslim yang berakibat hak-hak keislamannya tidak didapatkan.

BACA JUGA: Jangan Buka Aib-mu dan Aib Saudaramu. Jika Tahu Dosanya, Kalian Tak Akan Sanggup

3. Nama memiiki makna (arti) yang buruk yang dipandang jelek oleh manusia secara umum.

Segala yang buruk-buruk dari makanan, minuman, dan selainnya itu diharamkan Islam.

Oleh karena itu,  seorang muslim tidak layak memakai nama yang buruk artinya dalam Islam, seperti: racun, kadal, maling, ‘ashiyah (orang durhaka), dan semisalnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

“Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Dianjurkan Mengganti Nama

Secara umum, dianjurkan untuk mengganti nama yang kurang bagus maknanya dengan nama yang indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib.

Seperti nama Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya.

Perlu di pahami, diperbolehkan mengganti nama ini dengan tujuan membawa mashlahat dan tidak menimbulkan mudharat. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wallahu A’lam.
SHARE ARTIKEL