Seharusnya 2018 Angkutan Umum Sudah Ber-AC, Ini Himbauannya!

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 31 Jul 2018
Seharusnya 2018 Angkutan Umum Sudah Ber-AC, Ini Himbauannya!
angkutan umum ac via megapolitan.kompas.com

Dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau bahwa mulai Februari 2018, semua angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia wajib dilengkapi AC.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencanangkan angkutan umum ber-AC pada tahun 2018 di Lapangan Silang Monas pada Sabtu (1/7).

"Kami memang mendorong angkutan umum menjadi angkutan utama. Makanya kami ingin level of service angkutan umum itu baik, salah satunya dengan pemasangan AC. Kami ingin angkutan umum menjadi kompetitif, aman dan nyaman, sehingga masyarakat bisa meninggalkan angkutan pribadi," ujar Menhub Budi usai pencanangan.

Pada kesempatan tersebut, Menhub memberikan apresiasi kepada GO-CAR dan Uber yang telah memfasilitasi pemasangan AC pada 40 angkutan kota (angkot). Hal itu, menurut Menhub sejalan dengan tujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) supaya semua angkutan umum pada tahun 2018 bisa memiliki pendingin (AC).

Baca Juga : Sombong, Mobil Merah ini Klakson-Klakson Pemulung Tua yang Bawa Banyak Barang, iiih Geram

"Kami mengapresiasi GO-CAR dan Uber yang telah ikut membantu mewujudkan program Kemenhub. Program pemasangan AC di angkot ini merupakan bagian dari langkah strategis Kemenhub untuk mengajak para pengelola transportasi umum agar semakin mempedulikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan pendistribusian AC akan disebar pada 40 angkot di wilayah JABOTABEK.

"40 unit AC ini akan didistribusikan sebanyak 10 unit di wilayah Jakarta, 10 unit di wilayah Bogor, 10 unit di wilayah Tangerang, dan 10 unit di wilayah Bekasi. Kami harap kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang dapat kami berikan," jelas Pudji.

Sementara itu, pimpinan Uber Indonesia, Pandu A. menyampaikan pihaknya senang berkolaborasi dengan Pemerintah untuk mengurangi kemacetan.

"Kami senang dapat berkolaborasi dengan Pemerintah dan pengusaha angkutan untuk merealisasikan angkutan umum yang nyaman bagi penumpang. Semoga masyarakat dapat beralih untuk menggunakan moda transportasi umum dan meninggalkan angkutan pribadi, sehingga dapat mengurangi kemacetan," ujar Pandu.

Sedangkan, Senior Vice President Operations GO-JEK Indonesia Arno Tse menanggapi program ini dapat mengkolaborasikan angkutan konvensional dan angkutan online. Arno menyampaikan pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan Pemerintah dalam jangka panjang.

"Pemasangan AC ini kan jangka pendek. Pada dasarnya kami terbuka untuk berkolaborasi pada jangka panjang, misalnya untuk menciptakan transaksi non tunai di angkot," ujar Arno.

Arno menambahkan peng-install-an GO-PAY atau e-money pada angkot dapat meningkatkan layanan kepada penumpang, yakni supaya penumpang dapat membayar tanpa tunggu uang kembalian.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan dalam Pasal Peralihan bahwa paling lambat di bulan Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib menggunakan AC dengan temperatur 20C – 25C.

Pada kesempatan tersebut, Menhub berharap agar bantuan dari GO CAR dan UBER tidak terbatas pada 40 angkot saja, tapi bisa ditingkatkan sampai 400 - 500 unit untuk masing-masing wilayah.

Permintaan Menhub tersebut juga didukung dan diamini oleh Walikota yang hadir, yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Walikota Bogor Bima Arya.

Turut hadir dalam peluncuran tersebut Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala Badan Litbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti, Plt Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Walikota Bogor Bima Arya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Pimpinan GO-JEK Indonesia Arno Tse, Pimpinan Uber Indonesia Pandu A., dan Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono.

Di dalam Permenhub 29 tahun 2015, diwajibkannya pemasangan AC bertujuan untuk mempertahankan suhu 20-22 derajat celcius di dalam kabin. Tujuannya tentu saja untuk menunjang kenyamanan penumpang.
SHARE ARTIKEL